Problem Vaksin anti-MERS

hPemerintah dan masyarakat Indonesia mestilah mewaspadai virus corona MERS yang menjangkiti warga Arab Saudi. Walau kewaspadaan tidak perlu berlebihan, sampai membatasi hak warga negara untuk menunaikan umroh atau haji. Sindrom pernafasan Timur Tengah (Meaddle East Respiratory Syndrome, MERS) belum ditemukan vaksin penawarnya. Tetapi setidaknya, penularan bisa dihindari dengan berbagai metode kekebalan dan kebugaran.
Setiap bulan tak kurang dari 150 ribu muslim Indonesia menunaikan ibadah umroh. Jika ditambah jamaah haji (dengan kuota 230 ribu orang), jumlah orang Indonesia yang bepergian ke Arab saudi, tentu lebih dari 2 juta per-tahun. Itu tidak termasuk TKI dan TKW yang sudah bermukim di Arab Saudi (jumlahnya sekitar 200-an ribu. Karena itu kekhawatiran harus dilakukan dengan aksi program promotif preventif.
Sejak beberapa dekade lalu, Indonesia sudah biasa dengan aksi promotif preventif terhadap setiap calon jamaah umroh dan haji. Misalnya dengan suntik kekebalan, sebagaimana kewaspadaan terhadap gejala meningitis. Hal yang sama, menyuntikkan vaksin anti-corona, seyogianya dilakukan sejak menjelang keberangkatan.
Ada penyakit, pasti ada obat penyembuhannya, kecuali ajal. Begitulah agama (dan keyakinan) mengajarkan. Seluruh umat manusia, termasuk tenaga paramedis  juga meyakini hal itu, sekaligus sebagai upaya maksimal dan pengharapan. Tetapi kenyataannya, Indonesia belum mampu benar memproduksi vaksi yang lolos persyaratan halal dari MUI. Ini menjadikan masyarakat belum memperoleh perlindungan memadai atas program preventif promotif kesehatan.
Indonesia dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia (210 juta jiwa) seharusnya memiliki program promotif preventif yang sesuai dengan syariat Islam.  Halal, menjadi prasyarat utama. Itu merupakan kewajiban pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam muqadimah UUD 1945 alenia ke-4: “…Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.”
Bahkan preambule UUD itu di-breakdown pada batang tubuh pasal 28H ayat (1) menjadi hak warga negara. Secara tekstual dinyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Maka menjadi kewajiban negara melindungi setiap warga negara, dimanapun berada.
Harus dipastikan, setiap warga negara aman dari penyakit menular dengan penyediaan vaksin, Maka vaksin yang halal menjadi keniscayaan disediakan. Tidak penting diproduksi di dalam negeri maupun diimpor. Tetapi masalahnya, vaksin anti-corona belum lolos sertifikasi halal. Terdapat adagium syariat Islam, bahwa memakan panganan haram dibolehkan dalam keadaan darurat kelaparan yang menyebabkan kematian dan tiada alternatif. Tetapi ancaman datangnya penyakit tidak dapat di-nisbat-kan sebagai tragedi kelaparan.
Sudah setahun ini, badan kesehatan yang dibawahkan PBB WHO (World Health Organization) mensinyalir berkembangnya virus corona, semacam virus penyakit SARS. Virus ini (biasa disingkat NcoV) menyebabkan pneumonia hingga gagal ginjal, diketahui dapat menular antar-manusia. Data WHO, sejak 2012 telah terjadi 65 kasus di seluruh Eropa dan Timur Tengah dengan 18 kematian.
Sehingga upaya pencegahan bersifat promotif preventif, tidak dapat menggunakan obat haram. Melainkan harus dijamin halal, berdasarkan sertifikat  MUI. Ini sudah dilakukan terhadap 3 jenis vaksin meningitis impor yang disuntikkan untuk jamaah haji. Setelah dilakukan audit kimia ke-halal-an, satu jenis vaksin dinyatakan haram (dari  Glaxo Smith Kline, GSK, Belgia). Sedangkan dua lainnya, Novartis Vaccine and Diagnotis S.r.l, dari Italia, serta  dari Zheiyiang Tianjuan China, dinyatakan halal.
Vaksin Corona yang halal, menjadi tantangan sekaligus kewajiban pemerintah untuk menyediakan. Toh sudah biasa, jamaah haji maupun umroh tidak akan memperolehnya secara gratis, melainkan dibeli. Syukur, pemerintah Arab Saudi, menyatakan bahwa corona tidak menjalar ke wilayah Mekah, Madinah, dan Jeddah.

——– 000 ———

Rate this article!
Problem Vaksin anti-MERS,5 / 5 ( 1votes )
Tags: