Probolinggo Butuh 146 Menara Telekomunikasi

6-FOTO B mb10-menara PT DatalinkProbolinggo, Bhirawa
Dalam waktu dekat, Pemkab Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo akan membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Probolinggo. Dimana saat ini jumlahnya sudah cukup banyak, tersebar di beberapa kecamatan.
Meski Raperda ini masih jauh dari pengesahan, namun Pemkab punya tugas berat. Sebab perda tersebut tampaknya akan mengamanatkan berdirinya 146 menara telekomunikasi baru di Kabupaten Probolinggo.
Saat ini, di Kabupaten Probolinggo terdapat 179 menara telekomunikasi tersebar di 24 Kecamatan. Ratusan menara tersebut tersebar di area seluas sekitar 169.616,65 hektare  dengan jumlah penduduk 1.191.784 jiwa berdasarkan data BPS 2013.
Dengan luas lahan dan jumlah penduduk sebanyak itu, artinya masih membutuhkan 146 menara telekomunikasi,” kata Kasubbid Pengembangan Pemukiman dan Sumber Daya Alam pada Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Probolinggo Muhammad Abdi Utoyo, Senin (14/9).
Sebuah BTS (base transceiver station) alias menara telekomunikasi, idealnya digunakan oleh 500-700 pengguna selular. Karena itu, sebanyak 179  BTS hanya mampu untuk melayani kebutuhan 166.600 pengguna seluler di Kabupaten Probolinggo. [wap]

Tags: