ProDesa Duga Panwaslu Kab.Malang Tak Netral

Salah satu baliho Nomor Urut 1 H Rendra Kresna-HM Sanusi di wilayah Kec Pagelaran, Kab Malang yang melanggar karena APK bukan produk KPU.

Salah satu baliho Nomor Urut 1 H Rendra Kresna-HM Sanusi di wilayah Kec Pagelaran, Kab Malang yang melanggar karena APK bukan produk KPU.

Kab Malang, Bhirawa
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa Kabupaten Malang meminta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), agar netral terhadap ketiga pasangan calon (paslon) Bupati Malang yang ikut bertarung di Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 Kabupaten Malang.
“Jika Panwaslu tidak netral dalam melakukan pengawasan, maka akan terjadi konflik. Hal ini akan mempengaruhi konstelasi politik dan juga berdampak pada  fitnah, serta akan terjadi black campaign. Secara otomatis akan merugikan paslon lain, serta membingungkan masyarakat Kabupaten Malang,” kata Koordinator Badan Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Ahmad Kusaeri, Kamis (26/11), kepada Bhirawa.
Menurutnya, dalam kampanye paslon Bupati Malang dua bulan terakhir ini, Panwaslu Kabupaten Malang sepertinya lebih condong mendukung salah satu paslon. Sehingga persoalan pelanggaran kampanye lebih banyak ditujukan pada paslon Nomor Urut 2 Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi. Padahal, paslon Nomor Urut 1 H Rendra Kresna-HM Sanusi juga ada pelanggaran, namun tidak pernah ditindak.
“Ini adalah bentuk diskriminasi, sehingga adanya dugaan keperpihakan penyelenggara pemilu kepada salah satu paslon, maka Panwaslu tidak netral. Padahal, paslon Nomor Urut 1 tidak sedikit melakukan pelanggaran dalam kampanye, tapi Panwaslu tutup mata,” ungkap Kusaeri.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Malang George da Silva membantah jika Panwaslu tidak netral dalam Pemilukada Kabupaten Malang. Penyelenggara Pemilu seperti Panwaslu ini, tentunya mengedepankan kenetralan dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Jadi siapa pun paslon Bupati Malang yang telah melakukan pelanggaran pemilu pasti kita tindak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu,” tegasnya.
Panwaslu menindak pelanggaran kampanye, kata dia, salah satunya berdasarkan laporan masyarakat, serta juga saksi dan barang bukti baik itu dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk yang lain. Sehingga dari laporan masyarakat itulah, pihaknya memanggil paslon untuk kita mintai klarifikasi.
“Dan jika ada unsur pelanggaran, maka Panwaslu langsung memproses pelanggaran tersebut, lalu kita laporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), jika ada pelanggaran yang mengarah pada pidana,” jelas George.
Saat ini, ia mengaku, pelanggaran kampanye yang kita proses masih paslon Nomor Urut 2 Hj Dewanti Rumpoko-Hj Masrifah Hadi, karena ada dugaan money politics. Seperti memberikan tiket gratis ke Jatim Park Batu kepada masyarakat. Sehingga hal itu telah melanggar Pasal 73 ayat 1 UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 tentang calon Gubernur/Bupati/Walikota atau tim kampaye tidak boleh menjanjikan sesuatu atau meteri yang bisa mempengaruhi pemilih.
“Untuk memproses paslon yang melanggar, Panwaslu memiliki dasar laporan masyarakat yang disertai saksi dan barang bukti. Sehingga Panwaslu tidak bisa menindak paslon ketika tidak ada laporan dari masyarakat, terkecuali Panwaslu sendiri yang menemukan pelanggaran. Meski ada laporan namun tidak ada saksi dan barang bukti yang menguatkan pelanggaran, maka Panwaslu tidak bisa menindak paslon yang melanggar,” tegas dia.  [cyn]

Tags: