ProDesa Imbau Pemkab Malang Alihkan APBD Untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Koordinator Badan Pekerja ProDesa Kab Malang Ahmad Kusaeri

Kab Malang, Bhirawa
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa Kabupaten Malang telah sepakat dengan kebijakan pemerintah, baik itu pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, yang mana telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Hal itu memang dibutuhkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus tersebut, sehingga dibutuhkan kesadaran masyarakat serta disiplin dalam mematuhinya.
Demikian yang disampaikan, Koordinator Badan Pekerja ProDesa Ahmad Kusaeri, Selasa (28/4), kepada Bhirawa. Sedangkan dalam pembatasan kegiatan masyarakat selama masa pandemi Covid-19, kata dia, memang terjadi dilematis atau situasi sulit yang mengharuskan orang menentukan pilihan antara dua kemungkinan yang sama-sama tidak menyenangkan atau tidak menguntungkan. Sedangkan pembatasan kegiatan seperti permainan bola billiar, meski tidak langsung dengan penyebaran virus, tapi semua lemen masyarakat terganggu. “Sebab, semua kegiatan ekonomi masyarakat nyaris terhenti karena tidak semua pekerjaan bisa dilakukan di rumah,” paparnya.
Sehingga hal itu, lanjut Kusaeri, telah menyebabkan kegiatan usaha kalang kabut, yang akhirnya banyak karyawan terpaksa dirumahkan, dan sebagian besar tanpa gaji. Tentunya menyebabkan nasib mereka tidak ada kepastian, diantaranya para pedagang kecil, industri rumahan, dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang sangat terdampak dengan wabah Covid-19 ini. Meski mereka nekat berdagang, namun tidak ada pembeli, karena takut keluar rumah selama adanya penyebaran Covid-19.  
“Demikian juga di bidang pertanian, para petani merugi, bukan karena gagal panen tapi lantaran gagal untuk menjual, apalagi buruh taninya. Begitu juga dengan para nelayan, mereka juga terimbas akibat Virus Corona,” tuturnya.
Dengan situasi seperti sekarang ini, dia katakan, maka bisa kami simpulkan bahwa masyarakat di Kabupaten Malang ini berpotensi terjadi peningkatan jumlah  kemiskinan yang cukup besar. Untuk itu, pihaknya berkirim surat kepada Bupati Malang agar pemberian bantuan bahan pangan tidak dibatasi dengan status. Karena seluruh rakyatnya sudah mengalami kesulitan untuk hidup sehari-hari.
“Apalagi, pandemi Covid-19 ini tidak bisa diprediksi kapan berakhirnya, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus cepat tanggap memberikan bantuan bahan pokok. Dan APBD untuk peningkatan infrastruktur dialihkan sementara untuk kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok,” pintah Kusaeri. [cyn]

Tags: