ProDesa Kab.Malang Awasi Aliran Dana Desa

Ahmad Kusaeri

Ahmad Kusaeri

Kab Malang, Bhirawa
ProDesa Kabupaten Malang mengingatkan penyaluran dana desa agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan Calon Bupati (Cabup) Malang incumbent. Dengan kerawanan penyalagunaan dana desa untuk kepentingan cabup incumbent, maka ProDesa akan menggalang informasi dalam tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Malang.
Demikian disampaikan, Koordinator Badan Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Ahmad Kusaeri, Minggu (27/9), kepada Bhirawa. Menurutnya, dana desa sangat berpotensi digunakan untuk kepentingan kampanye dan pemenangan cabup incumbent.
“Dalam mengantisipasi penggunaan dana desa untuk kepentingan incumbent, maka ProDesa akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang lainnya, serta rekan-rekan wartawan,” tuturnya.
Dikatakan, koordinasi yang akan kita lakukan diantaranya bagaimana langkah-langkah apa yang harus diambil dalam rangka memastikan dana desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye. Dengan begitu akan kita ketahui titik-titik potensi penyalagunaan di lapangan. Dengan begitu, kegiatan kampanye yang dilakukan calon incumbent minimal bisa dicegah sebelum menggunakan dana desa untuk kampanye.
“Kami saat ini membutuhkan informasi sebanyak-banyaknya terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Karena tidak menutup kemukinanan, tidak hanya dana desa saja yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan kampanye, termasuk juga dana hibah rawan digunakan untuk kepentingan kampanye,” terang Kusaeri.
Ia menegaskan, upaya mencegah penyalagunaan dana desa, hal ini sangat penting. Sebab, peran kepala daerah atau cabup incumbent sangat strategis, seperti penyaluran dana desa, pendampingan, hingga penetapkan peraturan bupati (perbup) terkait pengelolaan keuangan desa. Sementara, dana desa diprioritaskan untuk pembangunan desa, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta penanggulangan kemiskinan.
“Untuk itu ProDesa mengajak masyarakat Kabupaten Malang juga turut mengawasi dana desa, agar dana desa tidak digunakan untuk kepentingan kampanye dalam pemenangan cabup incumbent. Dan jika masyarakat menemukan penyalagunaan dana desa, maka segera melaporkan ke ProDesa atau ke instansi terkait,” ucap Kusaeri. [cyn]

Tags: