ProDesa: Kabupaten Malang Layak Dimekarkan Jadi Dua Wilayah

Achmad Kusaeri

Kab Malang, Bhirawa
Kabupaten Malang kini memiliki 378 desa dan 12 kelurahan, yang tersebar di 33 kecamatan. Sehingga hal ini kembali muncul desakan sebagian masyarakat kabupaten setempat, agar wilayah tersebut dimekarkan menjadi dua wilayah, yakni Kabupaten Malang Utara dan Kabupaten Malang Selatan.
Sedangkan munculnya kembali keinginan masyarakat Kabupaten Malang tersebut, agar pembangunan bisa merata serta pelayanan masyarakat lebih maksimal. Salah satu contohnya, masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Kasembon merupakan daerah yang paling barat Kabupaten Malang yang berdekatan dengan Kabupaten Kediri, ketika akan mengurus perizinan dan kependudukan membutuhkan perjalanan 2-3 jam untuk sampai di Pusat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Kota Kepanjen, Kecamatan Kepanjen.  
Begitu juga, kata Koordinator Badan Pekerja ProDesa Malang Achmad Kusaeri, Rabu (12/2), kepada Bhirawa, dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Ampilgading yang paling timur berdekatan dengan Kabupaten Lumajang, jika masyarakat ke kantor Pemkab Malang di Kepanjen membutuhkan waktu perjalanan 2-3 jam. “Untuk itu dirinya selaku warga Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Pusat agar wilayah Kabupaten Malang dimekarkan menjadi dua wilayah,” pintahnya.
Sementara, jelas dia, wilayah Polres Malang sebelumnya memiliki 33 Polsek, kini berkurang menjadi 30 Polsek. Sedangkan, yang tiga Polsek seperti Pujon, Ngantang, dan Kasembon sudah bergabung dengan Polres Batu. Hal yang sama nantinya ada lima Polsek di wilayah jajaran Polres Malang juga bergabung dengan Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Malang, seperti Lawang, Singosari, Karangploso, Dau, dan Pakis.
“Artinya, dengan beberapa Polsek di jajaran Polres Malang bergabung dengan Polrestabes Kota Malang dan Polres Batu, tentunya untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Dan mestinya, pemekaran wilayah Kabupaten Malang bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat,” papar Kusaeri, yang juga warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.  
Menurut dia, jika terjadi memekaran di Kabupaten Malang, maka ada delapan kecamatan yang nantinya masuk wilayah Kabupaten Malang Utara, yakni Kecamatan Lawang, Singosari, Karangploso, Dau, Pakis, Jabung, Tumpang, dan Poncokusumo. Sehingga dengan pemekaran wilayah itu, maka akan mengembalikan kedaulatan Kerajaan Singosari. Sehingga dengan pemekaran wilayah, yang jelas pelayanan masyarakat akan lebih maksimal, dan secara otomatis akan lebih cepat pelayanannya.
“Dan sudah layak Kabupaten Malang menjadi dua wilayah, karena infrastruktur dan pusat perokonomian sudah memenuhi aspek. Dan apalagi, wilayah Singosari terdapat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang juga ditunjang dengan adanya Bandara Abdulrachman Saleh Malang, dan jalan tol,” ujarnya.
Pemekaran wilayah Kabupaten Malang, kata Kusaeri, merupakan suatu momentum yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Malang Utara. Karena selama wilayah Kabupaten Malang tidak dilakukan pemekaran, siapa pun jadi Bupati Malang tidak akan bisa melakukan pemerataan pembangunan di Kabupaten Malang.  
“Kami dan masyarakat Malang Utara mendesak Pemerintah Pusat untuk melakukan pemekaran wilayah Kabupaten Malang, hal ini bukan hanya sekedar ambisi politik. Tapi keinginan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal.” pungkasnya. [cyn]

Tags: