Produktifitas DPRD Sidoarjo Mudah Dimentahkan

H Kusman

H Kusman

Sidoarjo, Bhirawa
Perda pembentukan PD Pasar terbukti ompong, sebab tak berkutik saat dewan mendorong terbentuknya PD Pasar. Walaupun sudah dianggap cara tepat untuk mengefisienkan kinerja aparatnya serta menghemat anggaran yang besar, tetapi akhirnya dimentahkan eksekutif.
Anggota DPRD Sidoarjo, H Kusman, Selasa (20/4) kemarin, mengaku nelangsa melihat realitas ini. Saat ini dewan menggulirkan semangat membentuk PD Pasar, setelah dirasa Dinas Pasar hanya menggerogoti keuangan daerah. Kenapa Dinas Pasar selalu mementahkan keinginan dewan untuk membentuk perusahaan daerah, karena kuatir tak bisa bekerja santai lagi. ”Ibaratnya dengan duduk manis saja sudah dapat gaji, kok,” ujarnya.
Etos kerja buruk seperti ini, menjadi landasan dewan untuk membentuk PD Pasar, sudah tujuh tahun Perda PD Pasar dan malah waktu itu sudah keluar rekomendasi dewan tahun 2009 untuk mendirikan PD Pasar. Tetapi faktanya mendapat penolakan Dinas Pasar. ”Ini sungguh naas, dewan itu ternyata tak punya gigi. Rekomendasi bahkan Perda sudah ada, toh masih sulit,” ujarnya.
Bahkan, Kusman menyebut, dewan itu tak ubahnya subsistem dari Sekwan dewan, dengan kata lain dewan itu bawahannya Sekwan. ”Dewan ini strukturul seperti Kabid atau Kasi di Sekretariatan Dewan,” tambahnya.
Kasus terbaru adalah soal toko modern yang menjamur di Sidoarjo, dewan sudah Sidak dan sudah menemukan kasus adanya toko yang tidak berizin. Temuan ini juga sudah dilaporkan ke Satpol PP, Dinas Perizian dan Dinas Koperasi dan Perdagangan. Kedua dinas ini juga sudah mengkonfirmasi adanya toko modern tak berizin. Tetapi anehnya usaha toko modern tetap buka seperti tidak ada apa-apa.
Lalu untuk apa dewan melakukan Sidak, mendapatkan temuan kasus dan sebagainya kalau ternyata tindak lanjut dari eksekutif tidak ada. ”Andai dewan boleh melakukan eksekusi, pasti akan dijalankan. Tetapi kewenangan eksekusi itu ada pada mereka,” terangnya.
Dengan nada gemas, Kusman mengaku sudah lelah. Di periode dewan yang sekarang ini, kinerja dewan begitu mudah dimentahkan dan dirinya merasa cemas dengan kondisi seperti ini.
Komisi A, paling getol dengan penertiban toko modern yang sudah kelewat batas, sehingga mematikan usaha kecil seperti klontong, warung kecil dan sebagainya. Keluhan masyarakat itu sudah meluas dan komisi A sudah membuktikan sendiri di lapangan melalui Sidak atau kunjungan di lapangan. Tetapi setelah bekerja hingga berkeringat-keringat ternyata hasilnya dimentahkan, sungguh menyedihkan. [hds]

Tags: