Program Angkutan Tol Laut: Diterapkan Aplikasi Anti Monopoli

Kasubdit Angkutan Dalam Negeri, Capt. Wisnu Handoko saat sosialisasi.

Surabaya, Bhirawa
Sarana teknologi berbasis online yang diterapkan penggunaannya untuk program angkutan tol laut, diyakini mampu mencegah praktik monopoli muatan kapal. Hanya saja, aplikasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) yang diinisiasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI ini belum dimaksimalkan bagi angkutan laut komersil yang dioperatori pelayaran swasta. “Tahap awal memang untuk angkutan tol laut. Tapi, ke depannya, juga akan diterapkan pada angkutan laut komersil lainnya,” papar Kasubdit Angkutan Dalam Negeri, Capt. Wisnu Handoko Senin (16/4) kemarin.
Menurut Wisnu, selain mencegah terjadinya monopoli, aplikasi online yang nantinya tersambung dengan Inaportnet tersebut dapat membantu pengendalian data pengguna subsidi, berupa data lengkap perusahaan shipper/pengirim muatan dan penerima muatan. Dijelaskan, aplikasi IMRK ini berisikan kuota dan prioritas muatan, jadwal, standar pelayanan serta penyediaan data valid dan lengkap untuk mempermudah pengambilan keputusan yang tepat dan akuntabel.
“IMRK ini sangat bermanfaat untuk operator kapal juga pemilik barang yang akan mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut,” ujar Capt. Wisnu yang hadir dalam sosialisasi bersama Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Antar Lembaga, Buyung Lalana dan didampingi Didik Dwiprasetyo, Vice President Tol Laut dan Barang PT Pelni serta pejabat Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak dan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya.
Bukan hanya itu. Wisnu juga mengungkapkan, aplikasi IMRK yang disosialisasikan penerapannya itu sangat bermanfaat bagi operator. Sebab, IMRK dapat mengurangi biaya pemasaran, efisien dan transparan, mengurangi risiko, dengan pelayanan online selama 24 jam dan 7 hari. “Begitu juga dengan pemilik barang akan mendapat kenyamanan selama 24 jam dan 7 hari, fleksibilitas, proses yang mudah, dan pelayanan berkualitas,” ulasnya.
Lebih jauh diungkapkan, aplikasi online tersebut merupakan aspek pengendalian disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2. Dikatakan, penerapan aplikasi IMRK ini, mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM.4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Nomor UM.003/100/11/DJPL-17 tanggal 28 Desember 2017 tentang Persyaratan PSO Penumpang Kelas Ekonomi, Angkutan Laut Perintis, PSO Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dan Angkutan Ternak. “Dalam aturan itu, IMRK ini wajib dilaksanakan penyelenggara pelayanan publik untuk menggunakan IMRK berbasis online,” ingat Wisnu.
Seperti halnya PT Pelni sebagai salah satu operator kapal tol laut yang telah mampu mengembangkan aplikasi IMRK online. Diharapkan, langkah ini bisa segera diikuti operator kapal lainnya untuk turut menjadikan IMRK sebagai basis teknologi dalam bidang pelayanan angkutan laut. “Sehingga, program IMRK pada tol laut ini bisa menjadi leading dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparasi kegiatan angkutan laut dalam negeri ke depan,” tambah Wisnu.
Tujuannya, untuk mengontrol jenis barang yang dikirim sesuai dengan ketentuan peraturan. Dengan harapan, tidak terjadi monopoli dan menyediakan data shipper dan consignee dalam rangka pengendalian disparitas harga.
“IMRK berbasis Online ini, juga menjaga jenis muatan yang diangkut, selain mencegah terjadinya monopoli muatan, sekaligus menjaga subsidi program tol laut oleh Pemerintah dapat berjalan tepat guna dan tepat sasaran. Sehingga, meningkatkan pelayanan program tol laut,” tambah nya. [ma]

Tags: