Program Pendidikan Profesi Guru

Oleh:
Dede Fatchuroji
Penulis adalah pendidik di MAN 1 Kab. Serang ; sedang menempuh pendidikan di Magister Pendidikan Agama Islam) di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Guru laksana air sungai, ia memberi minum kepada oang-orang yang kehausan, mengalir deras ke setiap lembah, mengubah tandusnya akal menjadi pengetahuan yang berbunga di lembah pengetahuan yang beraneka ragam. Begitulah peran seorang guru !
Agen of change sejati seorang guru, ia memiliki dwifungsi yaitu sebagai pengajar dan pendidik, namun dewasa ini guru bukan lagi sebatas pengabdian melainkan sebagai profesi tertua di dunia sehinggga profesionalitasnya patut dimiliki dan ditingkatkan. Salah satu cara peningkatan profesi yang dilakukan oleh pemerintah yaitu melalui uji sertifikasi bagi guru dengan mengikuti program pendidikan profesi guru baik dalam jabatan atau prajabatan.
Berdasarkan data pada laman webset resmi Direktorat Guru dan Tenaga Kependikdikan Madrasah tertera jumlah guru madrasah sebanyak 708.167 dan guru yang sudah tersertifikasi baru 312.468, artinya masih banyak guru yang belum tersertifikasi menjadi tugas penting pemerintah dalam melaksanakan tugas yang diamanatkannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Sertifikasi bagi para guru dan dosen merupakah amanah dari UU sisitem pendidikan Nasional kita (pasal 42) yang mewajibkan tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai denngan jenjang kewenangan mengajar yang dimilikinya. Sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas standar kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dan dosen sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing, artinya tidak ada lagi yang berijazah PAI ia mengajar Penjasorkes dan lain sebagainya. Hal tersebut berguana sebagai bentuk peningkatan mutu guru dan proses pembelajaran yang baik.
Adapun yang dimaksud profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian , kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Menurut Daryanto (2013: 18) setidaknya ada lima hal suatu pekerjaan dapat dibilang sebagai suatu profesi: 1) adanya pengakuan oleh masyarakat dan pemerintah mengenai bidang layanan tertentu dan hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai keahlian tertentu pula. 2) bidang ilmu pengetahuan yang menjadi landasan teknik dan prosedur kerja yang unik memiliki karakteristik yang berbeda dengan bidang pekerjaan yang lainnya. 3) memerlukan proses persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum mengerjakan profesioal tersebut 4) memiliki mekanisme yang diperlukan untuk melakukan seleksi secara efektif. Sehingga hanya merekalah yang benar-benar kompetitif diperbolehkan melaksanakan bidang tersebut. 5) memiliki organisasi profesi yang dapat melindungi anggotanya, serta berfungsi untuk meyakinkan pihak lain terkait bahwa parang anggota profesi tersebut dapat menyelenggarakan layanan keahlian yang terbaik.
Profesionalisme guru didukung oleh tiga hal yang amat penting yaitu keahlian, komitmen dan keterampilan. Bagaimana dengan guru kita saat ini? Apakah mereka sudah profesional? Mungkin jawabannya ya” karena guru tersebut memang melakukan upaya pembelajaran secara profesional dan memiliki kompetensi sebagai pendidik yang baik meskipun belum tersertifikasi. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki empat kompetensi yaitu kompentsi pedagogik, profesional, sosial dan keperibadian. Keemapt komptensi tersebut senantiasa ditingkatkan oleh para guru. Profesionalisme guru harus didukung oleh kompetensi yang standar dikuasai. Kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus seperti tingkat pendidikan minimal atau kualifikasi dan sertifikat kahlian haruslah dipandang perlu sebagai prasarat untuk menjadi guru profesional.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen untuk meningkatkan guru yaitu kualifikasi akademik dan meningkatkan kompetensi profesi guru sebagai agen pembelajaran, kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, sedangkan kompetensi profesi pendidik yaitu keempat kompetensi tersebut. Dengan sertifikat profesi yang diperoleh dengan mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) maka guru berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok.
Persoalannya sekarang, bagaimana persepsi guru terhadap PPG? Bagaimana pula kesiapan guru untuk mengikuti pelaksanaaan PPG? Dan adakah garansi khusus bahwa ketika guru mengikuti PPG dan memiliki sertifikat profesi, guru akan menjadi bermutu? Pengalaman di lapangaan, menunjukan bahwadi mata guru sertifikasi adalah sebuah revolusi untuk meningkatkan gaji guru. Padahal, ini adalah suatu political will pemereintah dalam rangka meningkatkan kualitas guru yang sangat besar kontribusinya dengan maksud sebagai bentuk peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
PPG bagi guru mesti dipahami sebagai sebuah sarana untuk mencapai tujuan kualitas guru, bagaimana tidak Pendidikan Profesi Guru sendiri dilaksanakan kurang lebih selama 6 ( enam) bulan dengan bobot 24 SKS, dimulai dengan melakuakan perekrutan yang baik melalui akun SIMPATIKA bagi guru yang aktif mengajar di Madrasah, setelah itu guru tersebut mengikuti pretest, dalam pretest banyak para guru yang gugur atau tidak lulus. Selanjutnya pelaksanaan pendalaman materi model hybrid learning dengan LMS atau biasa disebut dengan pembelajaran Daring (Dalam Jaringan) oleh mahasiswa PPG dengan bobot 10 SKS selama 3 bulan. Di sini guru yang terpilih menjadi mahasiswa PPG akan disuguhkan beberapa modul mengenai pembelajaran abad 21, pedagogik, materi bidang studi yang diampu serta pembelajaran teknik pembuatan administrasi pembelajaran.
Setelah dinyatakan lulus dalam pembelajaran Daring maka mahasiswa PPG harus mengikuti lokakrya di kampus yang menjadi LPTK selama 5 minggu dengan bobot 8 SKS, layaknya mahasiswa pergi pagi pulang sore mengikuti pembelajaran tatap muka di LPTK terdapat praktik belajar atau biasa disebut peerteaching dan dilanjutkan dengan kegiatan PPL di sekolah selama 3 minggu dengan bobot 6 SKS, praktik mengajar di sekolah yang telah ditentukan oleh pihak LPTK sekaligus di akhir diadakan Ujian Kinerja.
UKMPPG yang pertama adalah uji kinerja guru dilaksanakan di sekolah mengajar sewaktu PPL, dinilai langsung oleh satu guru dan satu dosen. Setelah dinyatakan lulus uji kinerja, maka para guru harus mengikuti uji pengetahuan, UP menjadi momok tersendiri bagi guru karena mayoritas yang gagal atau tidak lulus terjadi pada pelaksanaan UP. Bayangkan saja proses yang lama namun di akhir dinyatakan tidak lulus, bagi para guru /mahasiswa PPG yang belum lulus memiliki perasaan kecewa, marah, dongkol itu hal yang sangat wajar namun hal tersebut tidak menjadikannya patah semangat untuk mengulang mengikuti UP.
Berdasarkan proses pelaksanaan PPG tersebut maka guru tidak akan mencari jalan pintas guna memperoleh sertifikat profesi kecuali dengan mempersiapkan diri dengan belajar yang benar dan tekun berkinerja untuk menyongsong sertifikasi. Bagi para guru marilah terus tingkatkan kompetensi dan profesionalisme kita, sehingga dapat meraih prestasi dan prestise dibidang pendidikan, untuk selanjutnya dapat berdiri sejajar dan bersaing dengan negara-negara lain.
————- *** ————-

Rate this article!
Tags: