Program PTSL, Kabupaten Pamekasan Dijatah 41.000 Sertifikat

Kepala Tata Usaha BPN Pamekasan, Rusjianto Acmadi, saat diwawancai wartawan di ruang kerjanya. [syamsudin/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Kabupaten Pamekasan melalui Badan Pertanahan Nasional mendapat jatah 41.000 Sertifikat dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) Tahun 2020. Jumlah ini kurang 3.500 Sertifikat dari program Tahun 2019.
Program PTSL tersebar di 23 Desa dengan total 45.000 petak bidang Tanah. Kegiatanya meliputi PTSL Desa penuh ukur kesuluhan dan PTSL kerjasama Kementrian Kementrian melalui Dinas Koparasi & UKM sekitar 1.000 bidang dan Dinas Kelautan & Perikanan sebanyak 500 bidang maka jumlah 41.000 Sertifikat.
”Kegiatan PTSL lengkap Desa penuh ukur keseluruhan oleh petugas BPN. SHT dari pusat, mungkin yang selisih sebagian tapi harus diukur keseluruhan tujuannya membuat data base pertanahan,” kata Rusmajanto Atmadi selaku Kepala TU BPN Pamekasan, kepada Bhirawa di ruang kerjanya.
Langkah memenuhi kekurangan 41.000 ke 45.000, kata Rusjianto, sisanya bisa terpenuhi. “Dari pengalaman kita target SHT hanya sekian persen itu, banyak masyarakat kurang berminat atau masih ada tanah-tanah belum pasti diberikan kepada siapa-siapa,” jelasnya.
Intinya, program bagi SHT yang diterbitkan sertifikat khusus tanah-tanah yang belum bersertifikat, sedang tanah bersertifikat tidak masuk dalam program ini.
Biaya gratis PTSL sudah ditentukan biaya pengukuran, biaya panitia dan pendaftaran ditanggung pemerintah. Sedang biaya pemberkasan, patok, materai ditanggung si pemohon.
“Ketentuan ini diatur Surat Edaran Tiga Menteri BPN, PDT dan Mendagri untuk wilayah jawa sebesar Rp. 150.000/pemohon untuk Tiga patok dan satu materai, bila lebih maka pemohon menambahnya lagi,” ucapnya.
Program PTSL, diperkirakan tuntas bulan Oktober 2020, pihak BPN masih melaksanakan sosialisasi kepada warga yang dapat progran itu. Untuk PTSL kerjasama dengan Dinas KUKM dan DKP, masih diadakan koordinasi.
Mengenai kendala, Rusjianto, baru seminggu sebagai TU BPN mengakui, kalau di Pamekasan belum tahu penyebabnya. “Di daerah lain, dihadapi pemohon PTSL itu ketika petugas saat akan mengukur, belum ada patok batas yang terpasang sehingga memperlambat petugas BPN dalam bekerja,” tambahnya. [din]

Tags: