Prokes Iringi Insentif

Semakin banyak terlihat “petugas” kebersihan menggunakan rompi kuning seperti tahanan status tersangka tindak kriminalitas. Jumlahnya di seluruh Indonesia sekitar 500 ribu orang, yang terkena razia penegakan hukum disiplin protokol kesehatan (Prokes). Sebagian terbesar kelompok usia milenial. Sanksi (hukuman) terhadap pelanggar Prokes, juga bisa dalam bentuk denda sebesar Rp 1 juta. Razia oleh Pemerintah Daerah melibatkan TNI, dan Polri.

Penegakan hukum disiplin pelaksanaan Prokes telah memiliki payung hukum kokoh. Yakni, Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian CoViD-19. Instruksi diberikan, antara lain kepada Panglima TNI, Kapolri, serta seluruh Kepala Daerah. Disiplin sosial mematuhi Prokes lebih patut ditegakkan dengan meningkatkan razia di jalan raya, serta patrol di pusat perbelanjaan.

Seluruh daerah zona merah wabah pandemi (terutama di seantero Jawa, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara) berupaya menegakkan kebiasaan Prokes. Sejak pertengahan Agustus (2020) penegakan hukum disertai sanksi pelanggaran. Sekaligus dii-iringi fasilitasi pembagian jutaan masker gratis, serta pengadaan tempat cuci tangan di berbagai tempat keramaian.

Di Jakarta, dihasilkan denda pelanggaran sebesar Rp 3,4 milyar, diperoleh dari 90 ribu lebih pelanggar. Sedangkan lebih dari 110 ribu memilih kerja sosial, membersihkan saluran air, menyapu jalan (dan trotoar). Penegakan sanksi berdasar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penagakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan pengendalian CoViD-19. Sanksi berupa denda bisa mencapai Rp 1 juta, atau kerja sosial selama 4 jam, manakala ter-catat razia 3 kali.

Berdasar Inpres Nomor 6 tahun 2020, berbagai daerah juga menerbitkan Peraturan Gubernur, serta Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota. Karena tren wabah pandemi CoViD-19, masih cukup menanjak. Seiring pemulihan ekonomi, disiplin sosial perlu ditegakkan sebagai syarat keberlanjutan seluruh sektor pekerjaan. Karena penegakan disiplin meliputi seluruh orang, seluruh tempat, dan seluruh unit kerja, maka perlu melibatkan TNI dan Polri.

Pemerintah telah mencabut Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk perjalanan jauh, antar-propinsi. Walau masih tetap dibutuhkan surat keterangan bebas CoViD-19, dengan bukti hasil uji rapid yang non-reaktif. Serta tetap memberlakukan kebiasaan Prokes secara ketat di bandara, pelabuhan, terminal bus, dan stasiun kereta. Maka Inpres Nomor 6 tahun 2020, bagai mengiringi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah melaksanakan berbagai program insentif, dan karitatif, menyasar seluruh lapisan usaha. PEN terutama menyasar usaha mikro, melalui hibah modal kerja kepada 12,4 juta pelaku usaha, dengan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per-unit. Total anggarann PEN mencapai Rp 695,2 trilyun. Tetapi hingga pertengahan Agustus (2020), realisasinya masih sebesar 25,1%. Jauh dari pengharapan.

Sektor ekonomi strategis, bukan sekadar industri berskala besar. Melainkan juga ekonomi kreatif yang terbangun dari usaha kerakyatan. Termasuk usaha kuliner (warung makan, dan warung kopi), serta konveksi skala rumahan sampai jasa kurir. Juga perdagangan online yang digerakkan milenial. Nilai ke-ekonomi-annya sangat tinggi (lebih dari Rp seribu trilyun) per-tahun.

Sehingga seyogianya pemerintah mempercepat program PEN sebagai stimulus pergerakan ekonomi. Termasuk peningkatan daya beli masyarakat melalui percepatan realisasi bantuan sosial (Bansos). Pelonggaran pergerakan usaha bagai menjadi “ventilasi” perekonomian nasional pada masa terkungkung pandemi. Insentif perekonomian patut digenjot sebagai “benteng” pertahanan dari ancaman keparahan resesi. Sekaligus memetik peluang.

Pemerintah berkewajiban menjaga ketahanan kesehatan, dan ketahanan ekonomi rumah tangga. Menjamin masyarakat bisa tetap beraktifitas, bekerja dengan disiplin mematuhi prokes.

——— 000 ———

Rate this article!
Prokes Iringi Insentif,5 / 5 ( 1votes )
Tags: