Promosi Kesehatan Rumah Sakit di Era JKN

Oleh :
Irma Dian Permata
Praktisi Bidang Promosi Kesehatan Rumah Sakit

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dimulai sejak 1 Januari 2014, dengan jumlah peserta sudah mencapai 133,1 juta orang (BPJS, 2014). BPJS Kesehatan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yakni tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial yang bertujuan menjamin seluruh rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.
Keadaan di lapangan menunjukkan bahwa sudah banyak manfaat yang diterima oleh peserta yang menderita penyakit. Namun tidak sedikit pula keluhan dari peserta BPJS yang merasa ditelantarkan atau ditolak oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS akibat membanjirnya pasien yang datang ke rumah sakit untuk berobat. Rata-rata fasilitas kesehatan mengalami peningkatan jumlah pasien baik di rawat jalan maupun rawat inap dengan jumlah yang signifikan berkisar 20% bahkan sampai 150% dibandingkan tahun sebelumnya,
Peningkatan pasien BPJS merupakan fenomena yang disebabkan oleh banyak peserta yang meminta surat rujukan untuk mendapat perawatan di rumah sakit walaupun sakit ringan, padahal kenyataannya data menunjukkan lebih dari 70% penyakit yang ditangani RS dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Klinik dokter, dll). Tentunya tidaklah mengherankan kalau rumah sakit akan kekurangan ruangan dan tenaga untuk melayani pasien yang membludak, sehingga akhirnya menimbulkan berbagai keluhan untuk para peserta BPJS.
Disisi lain, dengan membludaknya pasien BPJS ini telah membebani BPJS Kesehatan sehingga klaim yang yang harus dibayarkannya BPJS ke fasilitas kesehatan, melebihi iuran yang diperolehnya BPJS dari peserta.
Kondisi ini merupakan sindrom dari euforia JKN dan pemanfaatan fasilitas jaminan kesehatan yang menyeluruh dengan biaya kepesertaan yang rendah. Kondisi ini dimungkinkan akibat dari ketidak mampuan masyarakat untuk menjaga kesehatannya dan mencegah terjadinya sakit yang mengakibatkan semakin banyak jumlah pasien peserta BPJS yang harus dilayani, sehingga akan semakin banyak pula beban klaim yang harus ditanggung
oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal ini paradigma sehat yang seharusnya terus digalakkan, akan semakin bergeser menjadi paradigma sakit. Upaya promotif dan preventif yang seharusnya diutamakan menjadi upaya kuratif dan berdampak pada kurangnya upaya masyarakat dalam berperilaku gaya hidup sehat.
Dalam kondisi seperti ini, peran promosi kesehatan sangat mutlak di perlukan karena asumsinya, semakin banyak orang melakukan peningkatan dan pencegahan penyakit karena terpapar informasi Promosi Kesehatan (Promkes), maka semakin sedikit orang yang jatuh ke dalam kondisi sakit sehingga perlu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit dengan menggunakan kartu BPJS dan sebaliknya.
Jika kita mendengar kata Promosi Kesehatan (Promkes) khususnya untuk masyarakat umum, tentulah sangat asing di telinga, pemahaman kita bahwa promosi artinya pemasaran dan kesehatan adalah sehat. Promosi Kesehatan adalah suatu upaya untuk memasarkan, menyebarluaskan, memperkenalkan pesan-pesan kesehatan, atau upaya-upaya kesehatan sehingga masyarakat menerima pesan-pesan tersebut (Soekidjo Notoatmojo, 2005).
Tujuan dilakukannya Promkes adalah untuk memandirikan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan dengan perilaku dan lingkungan yang kondusif bagi kesehatan. Promkes diselenggarakan untuk masyarakat, keluarga, perorangan, rumah tangga, sekolah, ditempat kerja, tempat umum, dan institusi pelayanan kesehatan dll dengan cara seperti ceramah, seminar, diskusi, bermain peran, public speaking, media massa dll, dilakukan di rumah sakit, klinik, posyandu, poskestren, puskesmas, UKS, tempat umum dan keramaian lainnya.
Promkes di Indonesia telah mempunyai visi, misi dan strategi yang jelas, yang tertuang dalam SK Menkes RI No. 1193/2004 tentang “Kebijakan Nasional Promosi Kesehatan” yang tujuannya adalah untuk memandirikan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan dengan perilaku dan lingkungan yang kondusif bagi kesehatan.Promosi Kesehatan saat ini juga harus dilakukan di Rumah Sakit. Promosi Kesehatan Rumah Sakit sebagai wujud upaya promotif dan preventif di RS dan tidak hanya ddalam aspek kuratif.
Menurut Organisasi Kesehatan Sedunia atau World Health Organization (WHO), rumah sakit harus terintegrasi dalam system kesehatan di mana ia berada. Fungsinya adalah sebagai pusat sumber daya bagi peningkatan kesehatan masyarakat di wilayah yang
bersangkutan. Reformasi rumah sakit di Indonesia sangat diperlukan mengingat masih banyaknya rumah sakit yang hanya menekankan pelayanannya kepada aspek kuratif dan rehabilitatif saja. Keadaan ini menyebabkan rumah sakit menjadi sarana kesehatan yang elit dan terlepas dari sistem kesehatan dimana rumah sakit tersebut berada. Berdasarkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Rumah sakit dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan setiap orang agar bisa mengendalikan dan memperbaiki kesehatan dirinya serta menjadikan rumah sakit sebagai tempat kerja yang sehat. Hal ini bertujuan untuk menjamin dan menjaga keselamatan hidup pasien, staf, pengunjung dan masyarakat. Rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan memerlukan standar untuk memaksimalkan proses pelayanan melalui Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) (Depkes RI, 2011).
Sebagaimana peran Promkes di Rumah Sakit bila di kaitkan dengan euphoria penggunaan kartu JKN oleh peserta jaminan, nama PKRS dapat diberdayakan untuk menyebarkan informasi tentang penggunaan layanan primer seperti Puskesmas, klinik 24 jam, dokter keluarga dll, sebelum dilakukan rujukan ke Rumah Sakit. PKRS juga dapat melakukan perannya untuk kegiatan promotif terhadap kelompok sehat yaitu keluarga pasien, pengunjung dan masyarakat sekitar RS, supaya mereka mampu meningkatkan kesehatannya, sehingga tidak jatuh kedalam kondisi sakit.
Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit (Promotif dan Preventif) lebih murah biayanya dari pada mengobati pada saat kita sudah jatuh sakit, terlebih lagi sebagian besar penyakit dapat dicegah dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Maka, disinilah tugas Rumah Sakit dalam menjalankan fungsinya yaitu mendorong upaya Promosi Kesehatan di RS dengan tujuan tercapainya peningkatan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat untuk terhindar dari sakit, sehingga JKN hanya digunakan dalam kondisi darurat, yang secara otomatis dapat meringankan beban klaim BPJS Kesehatan. PKRS berusaha mengembangkan pengertian pasien, keluarga, dan pengunjung rumah sakit tentang penyakit dan pencegahannya (Depkes RI, 2010). Selain itu, PKRS juga berusaha menggugah kesadaran dan minat pasien, keluarga, dan pengunjung rumah sakit untuk berperan secara positif dalam usaha penyembuhan dan pencegahan penyakit.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit, bahwa untuk menjamin pemenuhan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan, khususnya di rumah sakit, serta menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang paripurna, perlu dilakukan promosi
kesehatan di rumah sakit secara optimal, efektif, efisien, terpadu, dan berkesinambungan, dimana Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Promosi Kesehatan Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat PKRS adalah proses memberdayakan Pasien, keluarga Pasien, sumber daya manusia Rumah Sakit, pengunjung Rumah Sakit, dan masyarakat sekitar Rumah Sakit untuk berperan serta aktif dalam proses asuhan untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju pencapaian derajat kesehatan yang optimal. PKRS dijadikan rumah sakit sebagai salah satu kebijakan upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit. Rumah sakit memberikan hak pasien untuk mendapatkan informasi tentang pencegahan dan pengobatan yang berhubungan dengan penyakitnya. Rumah sakit mewujudkan tempat kerja yang aman, bersih dan sehat. Rumah sakit menggalang kemitraan untuk meningkatkan upaya pelayanan yang bersifat preventif dan promotif. Pengaturan penyelenggaraan PKRS bertujuan untuk memberikan acuan bagi Rumah Sakit dalam menyelenggarakan Promosi Kesehatan secara optimal, efektif, efisien, terpadu, dan berkesinambungan bagi Pasien, Keluarga Pasien, Pengunjung Rumah Sakit, SDM Rumah Sakit, dan Masyarakat Sekitar Rumah Sakit.Dalam hal ini RS wajib menyelenggarakan promosi kesehatan dengan prinsip paradigma sehat, kesetaraan, kemandirian, keterpaduan, dan kesinambungan.

——- *** ———

Tags: