Prosentase Pencairan ADD dan DD Alami Perubahan di Kabupaten Bondowoso

Suasana kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomer 205/PMK07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa di Aula Sabha Bina Praja 2. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

(Diharap Desa bisa Lakukan Kegiatan Secara Masif)
Bondowoso, Bhirawa
Pada Tahun 2020, persentase pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) kini mengalami perubahan. Yang awalnya pada tahap pertama 20 %, tahapan kedua 40% dan tahap ketiga 40%. Akan perubahan itu, diharapkan diawal tahun di setiap desa sudah bisa melakukan kegiatan secara masif.
“Yang paling mendasar adalah perubahan persentase tahapan. Kalau tahun kemaren (2019- Red) kan tiga tahap, 20, 40, 40 sekarang (2020 – Red) di balik 40, 40, 20,” papar Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso, Edy Purwanto usai mengisi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomer 205/PMK07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa di Aula Sabha Bina Praja 2, Kamis (23/1).
“Kalau uang 20 % itu kan sedikit itu, mau ngapain. Kalau dikasih banyak (Red; 40 %) mereka diharapkan bisa langsung menggerakkan ekonomi,” harapnya.
Perubahan porsentase pencairan ini menjadi salah satu dari banyak hal yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 205/PMK.07/2019, yang baru, tentang pengelolaan dana desa. Namun di Kabupaten Bondowoso masih perlu menyiapkan Perbup. Karena, perbup menjadi dasar untuk mengetahui berapa besaran desa memperoleh DD/ADD.
“Tadi disampaikan Perbupnya belum ada. Syarat pertama itu Perbup,”kata Edy.
Kata dia, pada Peraturan Mentri Keuangan yang baru ini, juga diatur perubahan terhadap pola penyaluran. Pada tahun ini, desa yang sudah siap bisa langsung mengajukan pencairan pada pemerintah daerah. Kemudian diikuti verifikasi oleh Pemerintah Daerah, yang selanjutnya diajukan pada KPPN.
” Tahun kemarin begini, kalau 209 desa mau mengajukan ke kami, semua desa harus sudah siap. Sehingga, ketika ada desa yang tidak siap, maka akan berpengaruh pada desa yang sudah siap. Kalau kali ini tidak, desa siap bisa langsung,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso , Abdurrahman, mengaku, bahwa pihaknya telah membahas perbup terkait pengelolaan dana desa ini. Bahkan telah siap untuk didistribusikan ke desa-desa. Hanya saja, karena ada PMK baru ini, maka secara otomatis terpaksa diundur untuk disesuaikan dengan PMK yang baru.
“Tetapi bulan Januari ini Perbup itu sudah akan direvisi. Artinya, ini sudah dipahami bersama. Artinya bukan kita ingin mengulur-ngulur waktu. Tidak,” katanya.
Namun menurutnya, APBDes mungkin bisa mundur akan tetapi tidak akan mengurangi terkait jadwalnya.
“Tentunya APBDes mungkin juga mundur. Tapi, tidak akan mengurangi tentang jadwal penyalurannya. Dengan catatan, syarat-syarat yang telah ditentukan oleh PMK bisa terpenuhi oleh desa,”urainya.
Ditempat yaang sama, Ketua Sentra Komunikasi Aliansi Kepala Desa (SKAK) Bondowoso, Sutrisno mengaku bahwa pihaknya menyambut positif adanya perubahan pola penyaluran dan porsentase pencairan Dana Desa sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 205/PMK.07/2019, tentang pengelolaan dana desa.
Menurutnya, pola penyaluran ini lebih sederhana. Pasalnya, desa yang telah siap tak perlu menunggu desa yang tak selesai.
“Kalau dulu salah satu desa belum selesai, maka semua desa tak bisa mencairkan dana desa. Tapi pada saat ini, pada PMK baru, tak seperti itu lagi,”ujarnya.
Tak terkecuali pula, dengan perubahan porsentase pencairan DD yang pada termin satu dan dua menjadi 40 persen, dinilainya lebih enak. Karena, selama ini seringkali pada termin terakhir yang cair bulan Desember, sangat sulit. Sehingga, banyak Kades yang anggarannya di-Silpa-kan karena waktu yang tak cukup untuk bekerja.
“Tapi kalau 40, 40, 20, paling tidak sedikitlah. Saya yakin temen-temen mampu untuk menyelesaikan pekerjaan di akhir tahun,” paparnya.
Ketua SKAK itu pun mengaku bahwa sebenarnya Perbup tersebut telah dibahas oleh Pemerintah Daerah bersama SKAK. Namun, pihaknya mengharapkan Pemerintah Daerah untuk segera merivisi Perbup pencairan DD/ADD. Terkait dengan adanya mekanisme yang baru ini, mungkin harus dilakukan perubahan untuk penyesuaian dengan PMK yang baru.
“Temen-temen memang mendesak bagaimana memang perbup ini secepatnya selesai. Karena APBDes ini kan menunggu Perbup. Sedangkan syarat utama itu adalah APBDes, kalau sudah selesai baru bisa mencairkan,”pungkasnya. [san]

Tags: