Proses Hukum 2 Bangunan Roboh di Kab.Malang ‘Misteri’

Pengungkapan kasus robohnya tiang atap besi bangunan kolam renang di Pembangunan proyek kolam renang di kompleks Stadion Kanjuruhan Kepanjen masih jadi misteri. [cahyono/bhirawa]

Pengungkapan kasus robohnya tiang atap besi bangunan kolam renang di Pembangunan proyek kolam renang di kompleks Stadion Kanjuruhan Kepanjen masih jadi misteri. [cahyono/bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Kasus robohnya tiang atap besi bangunan kolam renang di komplek Stadion Kanjuruhan Kepanjen dan robohnya dinding bangunan lantai empat Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (IGD RSUD) Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dinilai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa kabupaten setempat, penuh dengan misteri dan kejanggalan.
Menurut, Koordinator Badan Pekerja ProDesa Kabupaten Malang Ahmad Kusaeri, Minggu (13/11), kasus-kasus di Kabupaten Malang yang terkait dengan pembangunan proyek yang bersumber dari APBD, sering tidak ada kelanjutannya. Padahal, pembangunan proyek itu nilainya miliaran rupiah.
“Ini menjadi preseden buruk bagi penegak hukum, jika kasus robohnya tiang atap besi kolam renang, yang telah membawa korban jiwa itu dan robohnya bangunan dinding lantai empat IGD RSUD Kanjuruhan, tidak dilanjutkan atau berhenti ditengah jalan,” kata dia.
Dirinya menduga, robohnya kedua bangunan yang memiliki kualitas bangunan yang jelek itu terjadi adanya main mata mengenai anggaran pembangunan antara kontraktor dan dinas terkait. Misalnya, dalam pelelangan proyek terjadi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
“Jika proses pelelangan proyek seperti itu, maka bisa dipastikan telah mengurangi kualitas bangunan. Untuk itu, pihak Kepolisian dan Kejaksaan harus berani mengungkap kecurangan yang terjadi pada kedua proyek tersebut. Karena dalam proses pelelangan itu, ada dugaan KKN, yang otomatis arahnya pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dijelaskan, kasus-kasus yang terkait pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor, yang menyalahi spek, hingga kini belum ada satu pun kontraktor yang bermasalah dengan pekerjaannya, diproses hukum hingga ke Pengadilan. Begitu juga dengan informasi yang masuk pada ProDesa, bahwa pembangunan Jembatan Sambong, di Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, yang dibangun melalui anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, pondasi bangunan retak namun tetap dilajutkan pembangunannya. [cyn]

Tags: