Proses Hukum Kecelakaan Lamborghini tetap Jalan

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat menunjukkan SPDP kasus kecelakaan Lamborgini dari penyidik Polisi. [abednego/bhirawa]

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat menunjukkan SPDP kasus kecelakaan Lamborgini dari penyidik Polisi. [abednego/bhirawa]

Kejari Surabaya, Bhirawa
Satlantas Polrestabes Surabaya menunjukkan ketegasanya dalam menangani kasus kecelakaan maut mobil Lamborghini Gallardo yang dikemudikan Wiyang Lautner (24). Ini dibuktikan dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (3/12) lalu.
Pengiriman SPDP kasus Wiyang Lautner ini dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi. Dikonfirmasi Bhirawa Minggu (6/12), Didik mengatakan, pihaknya memang telah menerima SPDP kasus kecelakaan Lamborghini Gallardo di kawasan Manyar Kertoarjo dari penyidik Polisi. Pihaknya pun sudah menyiapkan dua Jaksa Peniliti yakni, Indra Timothy dan Feri Rahman.
“SPDPnya sudah kami terima Kamis (3/12) lalu. Saya tunjuk Jaksa Indra Timothy dan Jaksa Feri Rahman sebagai Jaksa Peneliti untuk kasus kecelakaan Lamborghini,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi kepada Bhirawa, Minggu (6/12).
Disinggung perihal jeratan Pasal atas kasus Laka Lantas ini, pria yang akrab dipanggil DF ini menjelaskan, pria yang tinggal di Jl Dharma Husada Regency itu dijerat Pasal 310 ayat 1 alternatif ayat 2 dan 4 Jo Pasal 106 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancamannya 6 tahun penjara serta denda Rp 12 juta,” jelas Didik.
Lanjut Didik, pihaknya juga mengaku adanya barang bukti yang dilampirkan dalam SPDP kasus ini. Barang bukti itu berupa mobil Lamborghini Gallardo type LP 570-4 Nopol B 2258 WM, Surat Ijin Mengemudi (SIM) milik Wiyang Lautner, dan sepeda motor milik korban.
“Bukti-bukti itu terlampir dalam SPDP yang diberikan oleh penyidik Polisi,” terangnya.
Sementara saat ditanya, apakah penyidik Kepolisian melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil Lambhorghini, Didik Farkhan membenarkannya. “Dalam SPDP ini, penyidik juga melampirkan Surat Perintah Penahanan, yang artinya akan ada penahanan,” tegas pria yang pernah menjadi wartawan di salah satu media cetak local.
Sebelumnya, pada Sabtu (5/12) lalu, Wiyang Lautner (24) telah selesai melakukan perawatan medis di RS Bhayangkara, Polda Jawa Timur. Tepat puku 09.45 pagi, Wiyang dipindahkan dari RS Bhayangkara dan rencananya akan dibawa ke Unit Kecelakaan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penahanan setelah dirawat selama 6 hari (pembantaran) di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Sebagaimana diberitakan, mobil Lamborghini Gallardo yang dikemudikan Wiyang menabrak warung penjual susu, telor, madu, dan jahe (STMJ) di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11) lalu, pukul 05.20 WIB.
Akibatnya, Kuswanto (51) warga Jl Kaliasin III, Surabaya, meninggal dalam kecelakaan tersebut. Bahkan istri Kuswanto, Srikanti (41), mengalami patah tulang kaki kanan. Selain itu, penjual STMJ bernama Mujianto (44) juga mengalami patah tulang kaki kanan. [bed]

Tags: