Proses Hukum Mary Jane Dipercepat

Menanti Eksekusi Mati Didepan Regu TembakYogyakarta, Bhirawa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan proses hukum Mary Jane Viesta Feloso akan dipercepat agar eksekusi 10 terpidana mati dapat segera dilaksanakan.
“Akan dipercepat masalah itu. Kita tunggu, mungkin minggu ini kita dapatkan putusan dari Mahkamah Agung (MA),” kata Menteri Tedjo, seusasi menjadi pembicara kunci dalam acara Orasi Kebangsaan II di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin (9/3) kemarin.
Seperti diketahui, pemerintah hingga saat ini belum memastikan jadwal eksekusi mati. Sebab, belum ada putusan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Viesta Feloso.
Menurut Tedjo, Indonesia tidak pernah berniat melakukan upaya penundaan pelaksanaan hukuman mati terpidana narkoba tersebut.
Kendati demikian, menurut Tedjo, Indonesia tetap harus menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh narapidana melalui proses PK yang saat ini keputusannya ada di Mahkamah Agung (MA).
“Penundaan (eksekusi mati) memang karena ada proses PK, tapi itu tidak akan lama,” ujar dia.
Sementara itu mengenai tekanan pembatalan eksekusi oleh pemerintah Australia serta Brazil, ia menyadari setiap negara akan berupaya melakukan pembelaan terhadap warga negaranya di luar negeri, termasuk Indonesia.
“Namun, untuk kasus ini Indonesia sudah bersikeras tetap melaksanakan hukuman mati, sehingga tekanan dari luar tidak akan berpengaruh,” kata dia.
Menurut Tedjo proses persiapan pelaksanaan hukuman mati gelombang kedua kesepeluh terpidana mati itu tidak mengalami hambatan, sebab telah memiliki acuan pada hukuman mati sebelumnya.
“Soal persiapan tidak ada masalah karena pertama sudah kami laksanakan, yang kedua tidak mengikuti saja,” tukas Tedjo. [ant.ira]

Rate this article!
Tags: