Proses Pendaftaran Paslon Pilkada Dipertanyakan

Choirul Anam (kemeja coklat) saat melaporkan ke Panwas Kab Kediri.

Choirul Anam (kemeja coklat) saat melaporkan ke Panwas Kab Kediri.

Kab Kediri, Bhirawa
Salah satu warga yang bernama Choirul Anam mendatangi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kediri untuk melaporkan pendaftaran pasangan calon yang dinilai tidak sah. Alasannya banya berkas persyaratan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Laporan tersebut diantaranya persoalan surat pencalonan dari pasangan dari Partai Gerindra-PAN Ari Poernomo Adi-Arifin Tafsir yang saat pendaftaran ke KPUD Kabupaten Kediri yang tidak bermatrei.
Tak hanya itu, Choirul anam juga mempersoalkan Ijazah dari Pasangan Haryanti dan Masykuri yang dianggap janggal. Menurut Choirul Anam Kejanggalan tersebut di antaranya nama dalam Ijasah dan rekom dari partai pengusung tidak sesuai. “Ini pantut diduga ijazah palsu, dalam Ijasah nama Haryanti adalah Haryanti Hadi Kusworo, sementara dalam rekom partai bernama Haryanti Sutrisno, dan dalam gelar dari Masykuri juga terlihat janggal,” kata Choirul Anam.
Lebih lanjut, dengan laporan tersebut dia meminta kepada Panwaslu untuk menghentikan proses pilkada kabupaten Kediri, karena dua pasangan calon ini berkas pendaftarannya tidak memenuhi syarat.
Menanggapi laporan tersebut, Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Nasrul Rohmansyah mengatakan, jika pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Lebih lanjut, terkait Ijasah yang diduga palsu, pihaknya sudah melakukan kroscek ke lembaga pendidikan di mana pasangan Harmas ini menerima Ijasah, dan hasilnya dari keterangan dari lembaga pendidikan (UB) sudah memberikan keterangan jika ijazah tersebut asli. “Terkait isi dari Ijasah tersebut memang orang yang sama,” ungkap Nasrul.
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Kediri Sapta Andaru Isworo dalam menanggapi dingin laporan tersebut, Namun begituĀ  pihaknya menunggu tindak lanjut dari Panwaslu Kabupaten Kediri. Lebih lanjut dia mengatakan jika dalam melakukan tahapan-tahapan Pilkada ini pihaknya telah sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku.
Terkait adanya rekom dan Ijasah yang tidak sesuai itu, Sapta menjelaskan hal tersebut sudah diselesaikan dalam tahapan perbaikan berkas dua pasangan calon yang dilakukan pada tanggal 4-7 agustus lalu. “Memang ada rekomendasi dari Panwas untuk surat pencalonan ( Model B-KWK) yang tidak bermatrei diminta untuk dikasih matrei, dan itu telah dilakukan perbaikan, sementara terkait Ijasah pasangan Harmas juga sudah diversifikasi di lembaga terkait,” tandas Sapta. [van]

Tags: