Proses Perizinan Lambat Ganggu Investasi

Darmadi (cahyono/Bhirawa)

Darmadi (cahyono/Bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Investasi yang masuk di Kabupaten Malang sebenarnya cukup besar, namun tidak diimbangi dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam memberi kemudahan perizinan. Akibatnya investor yang berkeinginan untuk menginvestasikan modalnya di Kabupaten Malang, tidak sedikit yang membatalkan atau tidak jadi mengembangkan usahanya.
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo sudah memerintahkan agar pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada investor terkait dengan perizinan. Sayangnya, tidak direspon oleh sebagian daerah, termasuk oleh Pemkab Malang. Bahkan, sebagian investor yang mengeluhkan lambatnya proses kepengurusan perizinan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional (SOP).  Selain mengeluhkan lambatnya proses perizinan, investor juga mengeluhkan adanya  biaya non teknis atau biaya diluar aturan. Karena biaya non teknis biasanya lebih besar daripada yang masuk ke kas negara.
Sementara, biaya non teknis tidak disertai bukti penyetoran seperti biaya restribusi yang masuk ke kas negara. Sehingga untuk membuktikan biaya non teknis para investor tidak memiliki bukti penyetoran, hal itu yang sulit untuk diungkap. Dengan lambatnya proses perizinan di Kabupaten Malang, hal ini telah ditanggapi Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Kamis (9/6), saat dihubungi Bhirawa melalui telepon selulernya, dirinya akan melakukan pengecekan dilapangan terkait lambatnya proses perizinan yang dilakukan para investor yang menanamkan investasinya di Kabupaten Malang.
“Apalagi dalam proses perizinan dikatakan tidak sesuai dengan SOP, dan bahkan ada dugaan  terjadi praktik penarikan biaya non teknis yaitu biaya diluar aturan resmi yang dilakukan oleh oknum staf SKPD  yang berhubungan langsung dengan proses perizinan,” paparnya.
Menurut dia, dalam proses perizinan seperti pembangunan pabrik maupun pembangunan perumahan memang tidak hanya di satu SKPD, tapi juga melibatkan beberapa SKPD. Sehingga proses perizinan selesainya bisa saja lama. Namun hal itu tidak bisa menjadi alasan, karena setiap pelayanan apapun harus berdasarkan SOP.
“Jika pelayanan masyarakat tidak sesuai dengan SOP maka akan kita pertanyakan kinerja di masing-masing SKPD. Karena anggota dewan dalam hal ini memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pengawas kinerja eksekutif. Sehingga dirinya bersama Anggota Komisi A lainnya akan mengecek di lapangan, serta akan memanggil Kepala SKPD yang terkait,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Darmadi juga menegaskan, jika para investor yang akan menginvestasikan usahanya di Kabupaten Malang, lalu dalam proses perizinan dipersulit, itu sama halnya dengan menghambat investasi di Kabupaten Malang. Sebab, saat ini Kabupaten Malang memerlukan banyak pemodal usaha atau investor. Karena dengan banyaknya investor memanamkan investasi di kabupaten ini, maka akan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat,  khususnya di wilayah Malang Selatan. [cyn]

Tags: