Prospek Energi Terbarukan RI

Petani garam memanen garamnya di sebuah tambak di wilayah Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/3).

Belakangan ini, pengembangan energi terbarukan tengah meningkat di seluruh dunia, tanpa terkecuali di Indonesia. Semua itu, berkat adanya transisi dari energi fosil menuju energi terbarukan. Hal tersebut guna mencegah adanya perubahan iklim yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris yang memuat persetujuan dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengawal reduksi emisi karbon dioksida.

Merujuk pada kenyataan itulah, maka logis adanya jika untuk mengatur energi terbarukan membutuhkan kehadiran regulasi yang sekiranya dapat mendukung iklim investasi energi terbarukan guna mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Sejatinya, ada sejumlah sinyal positif yang mengindikasikan pemerintah memiliki keinginan yang kuat mendorong energi terbarukan. Salah satunya, pemerintah memiliki target bauran energi baru terbarukan minimal sebesar 23% pada 2025 mendatang.

Hal tersebut, tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), target bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada 2025 dengan kapasitas penyediaan pembangkit listrik EBT pada 2025 harus sekitar 45,2 GW dan 2050 sekitar 167,7 GW. Sementara pada Perpres No.79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pasal 8 Perpres tersebut disebutkan bahwa sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi primer dan energi final antara lain terpenuhinya kapasitas pembangkit listrik pada 2025 sekitar 115 giga watt (GW) atau 115.000 mega watt (MW) dan 2050 sekitar 430 GW.

Namun sayangnya, target tersebut masih jauh dari kondisi realitas sekarang. Data Kementerian ESDM, total pembangkit listrik EBT hingga 2020 baru mencapai 10.467 MW, hanya bertambah 176 MW dari 2019 yang sebesar 10.291 MW. Melihat kondisi tersebut, mungkinkan target bauran energi 23% pada 2025 akan tercapai?. Seiring dengan agenda pemerintah mengeluarkan Perpres baru mengenai energi terbarukan, maka besar kemungkinan bakal memperbaiki iklim investasi energi terbarukan di Tanah Air. Kuncinya tentu dibutuhkan komitmen dan kepemimpinan pemerintah, instrumen kebijakan dan regulasi, serta perencanaan yang jelas dan transparan.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Pengajar Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: