Prostitusi Warem Madiun Ditarget Bersih Akhir Tahun

??????????Madiun, Bhirawa
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) VII Madiun, akan membersihkan warung remang-remang (warem) yang disalahgunakan untuk lokasi praktek protitusi di tanah yang menjadi asetnya, di Jalan Ring Road, Dusun Petung Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun, Supriyanto, selain karena masa sewa tanah sudah ada yang berakhir sejak 2009 lalu, di tempat tersebut diwacanakan akan dibangun stasiun pengganti stasiun Wilangan di Kabupaten Nganjuk. Altenatif lain, akan dibangun rest area.
“Kita tetap berkomunikasi dengan Pemkab Madiun untuk membersihkan tanah aset PT KAI yang selama ini terindikasi kuat untuk lokasi protitusi. Setelah bersih, wacananya akan kita buat stasiun atau rest area (tempat rumah makan),” kata Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun, Supriyanto, kepada wartawan, Minggu (26/10).
Wacana lain, tambah Supriyanto, akan dibuat jalur doble track (jalur ganda) rel Kereta Api. Namun wacana yang terakhir ini, merupakan kewenangan Kementrian Perhubungan. Dalam hal ini Direktorat Jendral Perkeretaapian. “Kalau masalah jalur ganda, itu kewenangan Kemenhub,” ujar Supriyanto.
Penertipan aset PT KAI yang dimaafkan pihak lain secara ilegal ini, papar Supriyanto, berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R-027.H/01-02/03/2009 tertanggal 17 Maret 2009 tentang tindak lanjut Penertiban barang milik negara. Juga adanya SE Meneg BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 perihal tindak lanjut hasil temuan KPK yang menyebutkan banyak aset BUMN baik berupa tanah maupun rumah dinas dikuasai pihak lain. “Selain dari pihak direksi, yang menjadi dasar hukum kita adalah surat dari KPK Nomor R-027.H/01-02/03/20009 tertanggal 17 Maret 2009 tentang Penertiban Barang Milik Negara,” tambah Supriyanto.
“Yang jelas, semua wacana seperti terurai diatas sudah kami paparkan kepada pemerintah daerah dan para penghuni bangunan liar. Karena itu, kami harap semua pihak bisa bekerja sama dengan baik untuk memperlancar bisnis perkeretaapian,” tegas Supriyanto berharap.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Drs. Agus Budi Wahyono, M.Si mengatakan, untuk penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Ring Road Saradan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu. Bahkan sebenarnya, wacana untuk membersihkan tempat tersebut dari kegiatan esek-esek (pratek prostitusi. Red), sudah ada sejak 2013 lalu.
“Bekerja sama dengan PT KAI Daop VII, kita sepakat tempat tersebut harus bersih paling lama Desember nanti. Kita minta agar pemilik bangunan liar, untuk membongkar bangunannya sendiri secara sukarela sebelum akhir 2014,” kata Kepala Kantos Satpol PP Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono, kepada wartawan, Minggu (26/10).
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan Industri dan Pariwisata (Dinkoperindagpar) Kabupaten Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto menyatakan dalam hal ini, pihaknya segera mempersiapkan nota kesepahaman MoU (Memorandum of Understanding) denga PT KAI terkait pemanfaatan area bekas bangunan liar di  Jalan Ring Road, Dusun Petung Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun tersebut.
Untuk diketahui, tanah milik KAI tersebut, telah berdiri puluhan bangunan yang dihuni oleh 111 orang. Dari puluhan bangunan itu, 8 penyewa tanah telah habis masa kontraknya sejak 2009 lalu. [dar]

Keterangan Foto : Kepala Dinkoperindagpar Kabupaten Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Drs. Agus Budi Wahyono, M.Si, (tengah baju putih) Manager Humas PT KAI Daop VII Madiun, Supriyanto, Asisten Pemerintahan Kab. Madiun Drs. Anang Sulistiono, M.Si dan paling kiri Kabag Humas dan Protokol Kab. Madiun drs. Heri Supramono, saat jumpa pers, Minggu (26/10). [sudarno/bhirawa]

Tags: