Protektif Data Pribadi Melalui Literasi Digital

Perkembangan integrasi digital terhadap berbagai layanan pendukung aspek-aspek kehidupan semakin menuntut peningkatan literasi digital di Indonesia. Oleh sebab itu, untuk mengimbangi perkembangan teknologi digital yang cepat dan makin strategis bagi kehidupan masyarakat Indonesia, maka sudah semestinya pemerintah perlu mengawal tingkat literasi digital masyarakat guna memastikan Indonesia punya roadmap atau peta jalan yang bisa dijadikan acuan baik dalam pengukuran maupun upaya peningkatan literasi. Hal tersebut, harus terus diwujudkan sebagai upaya pengkualitas masyarakat dalam berliterasi digital.

Terlebih, mengingat Indonesia saat ini berada pada kepesatan perkembangan teknologi dan komunikasi yang identik publik kenal dengan pesatnya teknologi digital, maka wajar adanya jika pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) perlu terus melakukan pendataan Indeks Literasi, salah satunya dengan menghadirkan literasi digital Indonesia agar masyarakat mampu menghadapi realitas baru di era digital.

Pengukuran Indeks Literasi Digital Indonesia 2021 dilakukan melalui survei tatap muka kepada 10.000 responden di 514 kabupaten/kota di Indonesia. Karakteristik responden adalah pengguna internet berusia 13–70 tahun. Dari survei tersebut ditemukan bahwa budaya digital (digital culture) mendapat skor 3,90 dalam skala 5 atau baik. Diikuti Pilar Etika Digital (digital etics) dengan skor 3,53 dan Pilar Kecakapan Digital (digital skill) dengan skor 3,44. Sementara itu, Pilar Keamanan Digital (digital safety) mendapat skor paling rendah (3,10) atau sedikit di atas sedang, (Kompas, 25/1/2022).

Data dari Kemkominfo tersebut menunjukkan bahwa saat ini literasi digital masyarakat Indonesia terhadap pemanfaatan dan pengetahuan semakin mengarah ke tingkatan yang lebih baik. Namun, terkait masih rendahnya skor keamanan digital tersebut, tentu perlu mendapat perhatian Kemkominfo agar ada upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemahaman dari keamanan dalam mengunggah data pribadinya ke publik. Pasalnya, masyarakat masih banyak yang tidak menyadari bahaya dari penggugahan data pribadi. Hal tersebut tentu sangat rawan terhadap penyalahgunaan seperti penipuan secara digital dan juga potensi pemalsuan data.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: