Protes UM Bisa Lewat LKS Tripartit

Ribuan buruh dari enam serikat pekerja berunjukrasa di depang Gedung Negara Grahadi, Kamis (6/11). Mereka menuntut UMK Surabaya 2015 sebesar Rp 3 juta dan  menolak kenaikan BBM bersubsidi.

Jakarta, Bhirawa
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan serikat buruh bisa memanfaatkan forum Lembaga Kerja Sama Tripartit terkait keberatan terhadap penetapan Upah Minimum 2015 karena LKS Tripartit merupakan forum komunikasi dan koordinasi antara buruh, pengusaha dan pemerintah.
“Keberadaan Lembaga Kerja sama Tripartit (LKS Tripartit) ini sangat strategis sebagai forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara pemerintah, organisasi pengusaha dan SP/SB (serikat pekerja/serikat buruh),” kata Hanif pada Acara Pembukaan Konsolidasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Daerah di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis.
Hanif mengungkapkan dalam LKS Tripartit buruh dapat memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi yang bermanfaat bagi pembangunan di bidang ketenagakerjaan sehingga diharap anggota buruh yang mewakili harus benar-benar representatif.
“Sebagai suatu lembaga yang mewakili tiga unsur LKS Tripartit memiliki tugas yang cukup berat. Karena itu anggota yang diusulkan oleh organisasinya harus benar-benar dapat merepresentasikan organisasinya,” ujar Hanif.
Saat ini pemerintah sedang melakukan penataan SP/SB melalui penyempurnaan regulasi tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB dan melakukan verifikasi untuk menghasilkan data keanggotaan yang akurat dan diharapkan dapat mendorong profesionalisme SP/SB.
Indonesia memiliki satu Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan 33 Lembaga Kerja Sama Tripartit Provinsi serta 307 Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten/Kota.
“Hal ini menggambarkan belum semua kota dan kabupaten memiliki lembaga tersebut. Oleh sebab itu, perlu segera dilakukan pembinaan dalam rangka pembentukan Lembaga Kerja Sama tersebut di semua tingkatan,” kata Menaker.
Hanif pun mengingatkan kepada para kepala dinas bidang ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan inisiatif membentuk LKS Tripartit dan bagi yang telah terbentuk diharapkan untuk dapat difungsikan secara optimal.
Surat Peraturan Bersama Dua Menteri yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Menteri Dalam Negeri Nomor.PER.04/MEN/II/2010 dan Nomor.7 Tahun 2010 diminta untuk tetap dijadikan sebagai instrumen untuk mengoptimalkan peran fungsi dan membentuk LKS Tripartit di daerah.
Menaker juga mengingatkan LKS Tripatit untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pengusaha.
“Yang harus segera dilaksanakan adalah penerapan strategi pengembangan tenaga kerja yang berfokus pada peningkatan daya saing tenaga kerja dan peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja,” kata Hanif.
Untuk itu, kata Hanif, semua pihak harus dapat mensinergikan seluruh kekuatan yang ada, baik pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh untuk selalu satu visi dan kepentingan yang sama.
“Dilaksanakannya Konsolidasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah ini harus dimanfaatkan dalam membahas berbagai permasalahan ketenagakerjaan serta untuk menyiapkan strategi menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN pada Tahun 2015,” kata Hanif. [ant.ira]

Rate this article!
Tags: