Provinsi Berwenang Mutasi Guru ke Daerah Lain

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Dindik Jatim, Bhirawa
Para tenaga pendidik dan kependidikan harus siap bila sewaktu-waktu dimutasi antar sekolah antar daerah. Sebab mulai tahun depan, provinsi juga memiliki kewenangan untuk memindahtugaskan alias memutasi guru dari satu daerah ke daerah lain.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pengganti UU No 32 Tahun 2004. Dalam UU tersebut dijelaskan, mutasi guru antar sekolah dalam daerah kabupaten/kota dilakukan oleh pemerintah daerah. Sedangkan pemindahan guru lintas daerah kabupaten/kota dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi.
Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Tendik) Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Gatot Gunarso membenarkan adanya aturan yang baru disahkan tersebut. Namun demikian, dia masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai kewenangan itu. “Itu masih undang-undang, kita kan masih butuh petunjuk yang lebih teknis lagi dari pusat. Termasuk mengenai pengelolaan SMA-SMK oleh provinsi,” tutur dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/12).
Meski kewenangan itu dimiliki oleh provinsi, Gatot menegaskan prinsip-prinsip pemindahan tenaga pendidik dan kependidikan itu harus atas dasar pemerataan mutu pendidikan. Artinya, jika di satu daerah kekurangan guru dan daerah lain berlebih, maka hal itu bisa dijadikan salah satu alasan untuk melakukan mutasi. Ini erat kaitannya dengan kuantitas dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan di daerah. Namun demikian, mutasi juga harus mempertimbangkan faktor kemanusiaan seperti jarak tempat tinggal dan keluarga.
“Kita tidak bisa memindah guru seenaknya sendiri. Bagaimana pun juga faktor kemanusiaan ini akan mempengaruhi kualitas guru dalam mengajar. Apalagi memindah atas dasar like and dislike, itu jelas tidakĀ  boleh dilakukan” kata dia.
Kecuali, lanjut Gatot, jika pemindahan dalam rangka promosi. Misalnya dari guru menjadi kepala sekolah di daerah lain. Hal ini harus dilakukan karena berkaitan dengan pengembangan karir.
Selain dua faktor tersebut, mutasi guru juga membutuhkan rekomendasi dari daerah setempat. Karena itu, untuk melaksanakan UU ini, provinsi membutuhkan kerjasama dengan daerah. “Kita akan mengajak bicara dulu dengan daerah. Kita akan melihat kebutuhan dan kekurangan masing daerah,” tutur dia.
Sebagai dasar pertimbangan pemindahan guru antar daerah, yang dapat dijadikan acuan utama ialah Data Pokok Pendidik (Dapodik) yang dimiliki oleh provinsi. Dalam Dapodik, jumlah guru di Jatim jenjang SMA negeri mencapai 20.459 orang dan MA negeri 4.932 orang. Sedangkan guru SMK negeri di Jatim mencapai 23.854 orang.
Sementara itu, Kabid Tendik Dindik Surabaya Yusuf Masruch mengaku akan siap jika memang hal itu telah tertuang dalam aturan perundang-undangan. Namun demikian, pemindahan guru harus benar-benar mempertimbangkan letak geografis dan pemerataan mutu pendidikan.
Saat ini, di Surabaya sendiri terkait formasi guru telah sesuai dengan kebutuhan. Namun ada juga beberapa guru bidang studi yang jumlahnya berlebih. Misalnya guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan guru kimia. “Yah mau bagaimana lagi. Kalau ini sudah aturan yah harus kita ikuti. Meskipun dalam praktiknya nanti guru harus dipindah ke daerah yang jauh, ya guru harus siap juga,” tutur dia. [tam]

Tags: