Provinsi Berwenang Pada Persetujuan Nofikasi TKA

Pemprov Jatim, Bhirawa
Untuk proses penerbitan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan pengesahan Izin Menempatkan Tenaga Asing (IMTA), biasanya melibatkan provinsi jika TKA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
Namun kini sudah berubah, provinsi tidak memiliki kewenangan tersebut hanya pada proses persetujuan notifikasi. Hal tersebut seiring adanya perubahan yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam hal Kementerian Ketenagakerjaan RI, dengan mengalihkan seluruh proses tersebut melalui sistem online.
“Provinsi hanya melakukan persetujuan notifikasi saja Artinya, seluruh proses berada di pusat yang dilakukan dengan sistem online,” kata Kadisnakertrans Jatim melalui Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Jatim, Sunarya.
Dikatakannya, persetujuan notifikasi penggunaan TKA itu sesuai terbitnya Kepmenaker No 228 Tahun 2019. Untuk pemberian persetujuan notifikasi penggunaan TKA juga terbatas pada antar daerah dalam provinsi.
“Misalkan saja, kantor pusat di Surabaya dan Pabrik tempat kerjanya di Pasuruan, maka persetujuan notifikasi berada di provinsi. Jika kantor pusatnya di Jakarta namun pabriknya di Jawa Timur, maka kewenangan sudah ditangan Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk daerah (Kabupaten/Kota) juga diberikan kewenangan pemberian persetujuan notifikasi penggunaan TKA, namun untuk daerah yang sudah memiliki Perda IMTA, seperti Kabupaten Mojokerto,
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Lamongan.
Selain itu, beredarnya Kepmenaker No 228 Tahun 2019 membuka peluang TKA untuk bekerja di Jawa Timur. Sebelumnya hanya enam jenis jabatan pekerjaan yang dibuka, kini ada 18 jenis jabatan pekerjaan. Semua bidang diperbolehkan, kecuali personalia dan human resources development.
Ke 18 daftar pekerjaan yang diperbolehkan untuk diisi TKA yaitu Konstruksi, Real Estate. Pendidikan, Industri Pengolahan, Pengolahan Air; Air limbah; Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi, Pengangkutan dan Pergudangan, Kesenian; Hiburan dan Rekreasi, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Pertanian; Kehutanan; dan Perikanan.
Selanjutnya, Aktivitas Sewa Menyewa;Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya, Aktivitas Kesehatan dan Asuransi, Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial, Informasi dan Telekomunikasi, Pertambangan dan Penggalian, Pengadaan Listrik; Gas; Uap; Air Panas dan Udara Dingin. Kemudian juga Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil/Motor; Aktivitas Jasa lainnya, dan Aktivitas Profesional; Ilmiah, dan Teknis.
Sebelumnya hanya ada delapan daftar pekerjaan seperti Managerial, Profesi Manufacture, Tenaga Kesehatan, Pendidikan, Restoran, Rohaniawan, dan Jasa Impresariat.
Meskipun, hadirnya Kepmenaker yang baru tersebut, Pemprov Jatim masih memiliki Perda No 8 Tahun 2016 yang lebih mempersyaratkan penggunaan TKA harus berbasis kearifan lokal, diantaranya harus bisa berbahasa Indonesia.
Disisi lain, Jatim masih menggunakan prinsip dalam penggunaan TKA yaitu lebih mengutamakan TKI pada semua jenis jabatan, TKA hanya bisa menduduki jabatan yang belum dapat diduduki TKI. Selain itu, penggunaan TKA hanya dalam hubungan kerja (sponsorship), jabatan tertentu, waktu tertentu, dan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri. [rac]