Provinsi Harus Meredam Keresahan Guru

Mahmud Untung

Mahmud Untung

Sidoarjo, Bhirawa
Walaupun Diknas Provinsi mulai tahun 2017 mengelola SMA/SMK se Jatim, namun jangan gegabah memutasi kepala sekolah maupun guru, karena ini merupakan sumber keresahan yang akan berdampak pada kinerja saat mengajar di sekolah.
Menurut Anggota Komisi D DPRD, Mahmud Untung, yang paling utama dalam peralihan bagaimana meningkatkan kualitas belajar terhadap para siswa. Ia mendengar kini sudah mulai keresahan di kalangan guru yang mengkuatirkan nasibnya bila PP Nomor 18 tahun 2016 tentang peralihan SMA/SMK ke provinsi, sudah diterapkan. Bisa saja guru Sidoarjo dipindah ke Pasuruan atau daerah lain, begitu pula sebaliknya.
Keresahan ini menjadi kontra produktif yang pada akhirnya memberikan efek terhadap kinerjanya. Pemkab Sidoarjo memang tak memiliki kewenangan lagi karena untuk urusan Dikmen sudah ditangani Provinsi. Dengan peraturan ini maka sudah jelas untuk urusan pendidikan tinggi ditangani kementerian, pendidikan menengah oleh Provinsi dan pendidikan dasar masih dikendalikan daerah.
Kini dalam draft APBD 2017 sudah tak ada lagi alokasi anggaran Dikmen. Jadi anggaran DAK dari pusat akan jatuh ke provinsi. Anggaran Dikmen biasanya sangat besar untuk pembangunan sarana dan prasarana. Tetapi kini seluruh anggaran itu tak ada lagi, dewan hanya membahas anggaran untuk pendidikan dasar saja. Konsentrasi pengembangan pendidikan sudah ditangani masing-masing lembaga mulai kementerian, provinsi dan daerah.
Nasib staf Dikmen dan Litbang otomatis sudah jatuh ke provinsi. Berikutnya Provinsi akan membentuk UPT di masing-masing daerah, ia berharap tetap ada kordinasi komisi D DPRD dengan UPT yang menangani SMA/SMK.
Ia menyarankan dengan hilangnya Bidang Dikmen dari Diknas Sidoarjo, agar bidang kebudayaan yang sebelumnya masuk di Disperbudpora agar dimasukkan dalam Diknas. Karena kebudayaan dan pendidikan satu rumpun dan satu kementerian.
Kadiknas Sidoarjo, Mustain, ditemui terpisah menyatakan, secara administrasi Diknas Sidoarjo siap untuk melakukan peralihan karena batas terahir kesiapan admin ini Oktober 2016. Dan Januari 2017 ketentuan PP 18 harus sudah jalan. ”Mau bagaimana lagi, suka tidak suka, kami harus siap,” ujarnya. [hds]

Rate this article!
Tags: