Provinsi Jatim Tindak Lanjuti Hilangnya Maesan Adipati Menak Sopal

Trenggalek,Bhirawa.
Tim dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti laporan dari Disparbud Trenggalek tentang hilangnya maesan (batu nisan) makam Adipati Menak Sopal yang merupakan salah satu tokoh leluhur Bapak Pertanian Trenggalek dan makam ibunya.
Kedatangan dari Provinsi untuk melihat kebenaran hilangnya maesan untuk kemudian ditindaklanjuti dan akan menjadi pantauan dari Provinsi. Selain itu Provinsi juga meminta Pemkab Trenggalek untuk lebih serius menjaga peninggalan-peninggalan sejarah nenek moyang yang saat ini ada.
Menurut Surjono Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Trenggalek menjelaskan, setelah kemarin Dinas melaporkan ke Provinsi maka ini merupakan salah satu tindaklanjutnya. Dari adanya tindaklanjut ini maka problem ini akan menjadi pantauan Provinsi serta Daerah.
“Nanti selanjutnya dipastikan akan menjadi pantauan Provinsi sambil menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwajib yakni Polres Trenggalek,” ungkapnya, Kamis (7/2/2019)
Juga dijelaskan Endang Prasanti selaku Kepala Bidang Cagar Budaya Dan Sejarah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur bahwa, jadi bulan kemarin Provinsi mendapatkan laporan dari Disparbud Trenggalek terkait laporan hilangnya pohon jenar dan maesan makam Menak Sopal. Setelah itu ada perintah dari Kepala Dinas Provinsi untuk menindaklanjuti tentang adanya kabar tersebut.
“Usai koordinasi dengan Disparbud dan melihat di lokasi langsung ternyata itu memang benar,” ucapnya
Endang juga mengatakan, sekarang berita bagusnya pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun yang menjadi poin sebenarnya bukan hanya tentang pencurian saja, tapi juga harus adanya pemahaman masyarakat untuk menjaga peninggalan bersejarah.
“Sudah waktunya pemahaman masyarakat untuk bekerjasama dengan instansi terkait yakni pemerintah serta kepolisiam untuk bersama-sama menjaga peninggalan-peninggalan bersejarah,” terangnya
Karena adanya selama ini tidak bisa dipisahkan dari sejarah, yang terjadi saat ini merupakan dari apa yang dilakukan nenek moyang terdahulu. Serta apa yang dilakukan saat ini juga sangat bermanfaat untuk masa depan.
“Kedatangan kami kemari tentunya menghimbau kepada pemerintah Trenggalek untuk lebih serius menjaga peninggalan nenek moyang yang ada saat ini,” tuturnya
Endang juga menambahkan, di Provinsi sendiri telah dijabarkan di undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya diamanatkan bahwa disetiap kabupaten/kota harus mempunyai tim ahli cagar budaya. Sehingga tupoksinya menetapkan obyek cagar buadaya.
“Setelah obyek masuk dalam cagar budaya entah itu ditetapkan oleh Bupati atau Gubernur maka pemerintah daerah bisa bekerjasama dengan pusat terkait sarana prasarana dan pemanfaatannya sebagaimana mestinya,” tutupnya (wek)

Tags: