Provinsi Kebut Pembentukan Panitia dan Domnis

Ujian dengan metode Computer Based Test (CBT)  akan digelar di seluruh kabupaten/kota di Jatim tahun ini dan akan diikuti oleh siswa mulai jenjang SMP, SMA dan SMK.

Ujian dengan metode Computer Based Test (CBT) akan digelar di seluruh kabupaten/kota di Jatim tahun ini dan akan diikuti oleh siswa mulai jenjang SMP, SMA dan SMK.

Dindik Jatim, Bhirawa
Kecemasan penanggung jawab Ujian Nasional (UN) di provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah akhirnya terobati dengan terbitnya Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2015. Dengan ini, tanggung jawab mengenai UN secara resmi akan didistribusikan dari pusat hingga ke satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Harun MSi mengakui pihaknya baru menerima rambu-rambu teknis terkait UN seiring disahkannya Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0031/P/BSNP/III/2015 tentang POS UN tahun ajaran 2014/2015.
Karena itu, mulai awal pekan ini seluruh persiapan akan dikebut. Khususnya yang terkait legalitas pembentukan kepanitian di provinsi. Begitu juga di kabupaten/kota dan sekolah sebagai penyelenggara.
“Pertama kita akan buat SK (Surat Keputusan) kepanitiannya sekaligus Pedoman Teknis (Domnis) dari provinsi untuk daerah. Kamis (19/3), seluruh daerah akan kita kumpulkan lagi untuk sosialisasi dan membahas soal distribusi,” tutur Harun saat dihubungi, Minggu (15/3).
Harun mengaku, terbitnya POS UN ini sangat terlambat dan cukup mengganggu sejumlah persiapan di daerah. Apalagi Jatim merupakan koordinator UN untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. “Waktu kita sudah mepet. UN kurang satu bulan lagi,” tegas Harun.
Harun mengatakan sebagai koordinator provinsi lain, pendistribusian naskah soal merupakan persoalan tersendiri. Karena itu, pihaknya tetap akan meminta dukungan pengamanan dari pihak kepolisian agar naskah soal tiba dengan kondisi baik. Namun demikian, tugas di provinsi sendiri tak kalah berat.  “Tahun ini akan lebih berat dari tahun lalu,” tutur alumnus Lemhanas 2008 itu.
Menurut dia, tahun ini yang lebih berat dari tahun lalu utamanya dari segi pengawasan. Sebab, tahun lalu pengawasan pihak sekolah masih dibantu oleh perguruan tinggi dan polisi. “Saat ini pengawasan semua diserahkan ke sekolah,” kata Harun.
Kegembiraan menyambut POS juga dirasakan oleh daerah. Seperti diungkapkan Kabid Pendidikan Dasar Dindik Surabaya Eko Prasetyoningsih dengan POS ini telah mempertegas fungsi UN tidak lagi sebagai acuan kelulusan. “Para penyelenggara UN sekarang lega dengan turunnya POS. Untuk itu, Dindik segera mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi pada sekolah-sekolah,” kata Eko.
Saat ini, aturan-aturan tersebut juga dapat diunduh masyarakat melalui dispendik.surabaya.go.id tapi itu hanya diperuntukkan bagi jenjang SMP, SMA, dan SMK sederajat. Sedangkan untuk jenjang SD masih menunggu.
Dengan adanya kejelasan UN tidak dijadikan sebagai kelulusan, maka kelulusan siswa dari satuan pendidikan ditentukan oleh masing-masing sekolah. Kriteria kelulusan peserta didik dari ujian pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dindik provinsi, kelulusan peserta dari satuan pendidikan kesetaraan ditetapkan Dindik kabupaten/kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan non formal.
Eko juga menjelaskan, dalam UN kali ini tidak ada lagi Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) untuk siswa. Sebagai gantinya, peserta akan mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang berisi nilai UN dan tingkat capaian kompetensi siswa. “Kompetensi minimal yang harus diperoleh siswa adalah 5,5. Kalau kurang bisa mengikuti perbaikan tahun depan,” tutur Eko. [tam]

Tags: