Provokator Rusuh Dolly Dituntut 16 Bulan

23-Tertunduk lemas, Pokemon terdakwa kerusuhan Dolly saat mendengarkan tuntutan 16 bulan penjara atas kasusnya, Rabu (22,10). AbednegoPN Surabaya, Bhirawa
Dinilai berperan sebagai provokator kasus kerusuhan Dolly , dua terdakwa  utama dituntut 16 bulan penjara oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Oktavianto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/10).
Dalam tuntutannya, Deddy menimbang sesuai peran masing-masing terdakwa. Di ruang sidang Candra PN Surabaya, sidang sempat dilakukan selama empat kali. Hal ini merujuk kepada berkas ke sembilan terdakwa yang displit menjadi empat.
Deddy mengatakan, para terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda. Dua terdakwa yaitu Sungkono Ari Saputro alias Pokemon dan Kanan bin Jadi dituntut dengan hukuman 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara, karena berperan sebagai provokator pada saat terjadinya kerusuhan di Dolly Surabaya.
Sedangkan tujuh terdakwa lain diantaranya, Supari bin Jaelan, Jaringsari bin Mustam, Pardi bin Panein, Mausul Hadi, Darmanto bin Tanein, Subekiyanto, dan Kusnadi dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara, karena dianggap melakukan penganiayaan bersama-sama di muka umum.
Disidang pertama, Dedyy membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa. Yakni terdakwa Supari, Jaringsari, Pardi, Mausul Hadi, dan Darmanto. “Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum para terdakwa dengan hukuman penjara, masing-masing selama satu tahun,” kata jaksa Deddy Oktavinato dalam nota tuntutannya, Rabu (22/10).
Menurut Deddy, lima terdakwa itu dianggap terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Setelah itu, giliran sidang dengan terdakwa Kanan. Terdakwa ini, dituntut hukuman penjara selama 16 bulan karena dianggap menjadi provokator, sebagaimana diatur Pasal 160 KUHP.
Usai pembacaan tuntutan untuk Kanan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Sungkono Ari Saputro alias Pokemon. Pria 34 tahun ini dituntut sama seperi Kanan, hukuman penjara selama 16 bulan karena dirasa terbukti melanggar pasal 160.
“Apabila keberatan dengan tuntutan dari JPU, terdakwa dipersilahkan membuat pembelaan. Bisa dilakukan sendiri atau melalui Penasehat Hukumnya,” terang Ketua Majelis Hakim Musa.
Usai membacakan tuntutan kepada Pokemon, Deddy melanjutkan membaca tuntutan bagi dua terdakwa lain, yakni Subekiyanto dan Kusnadi yang duduk di kursi pesakitan. Dua terdakwa ini dituntut hukuman penjara selama satu tahun, sebagaimana dakwaan terkait pelanggaran pasal 170 KUHP.
Usai sidang, para terdakwa mengaku keberatan atas tuntutan ini. Khususnya terdakwa Pokemon, yang merasa bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi aktivis. “Padahal saya ini mengusahakan advokasi bagi warga Dolly, terkait ketidak jelasan persoalan sosial disana. Kok malah saya dikriminalisasi,” ungkap Pokemon.
Pada sidang yang akan datang, Pokemon berjanji akan membuat pembelaan. Selain pembelaan dari penasehat hukumnya, dia mengaku bakal membuat pembelaan sendiri dengan tulisan tangannya.
Sembilan terdakwa itu semuanya ditahan di Rutan kelas I Surabaya di Medaeng. Mereka ditangkap polisi karena berusaha melakukan perlawanan saat petugas hendak memasang plakat penutupan lokalisasi Dolly pada Lebaran Idul Fitri lalu. bed

Keterangan Foto : Tertunduk-lemas-Pokemon-terdakwa-kerusuhan-Dolly-saat-mendengarkan-tuntutan-16-bulan-penjara-atas-kasusnya-Rabu-2210.-[Abednego/bhirawa].

Tags: