Proyek Air Sumberpitu Dimanfaatkan Tiga Daerah

HM Syamsul Hadi (cahyono/bhirawa)

HM Syamsul Hadi (cahyono/bhirawa)

Kab Malang, Bhirawa
Pembangunan sumber air Sumberpitu yang berada di Desa Duwet Krajan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang merupakan proyek regional, sehingga sumber air tersebut nantinya tidak hanya dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Malang saja, namun juga masyarakat Kota Malang dan Kota Batu.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Malang HM Syamsul Hadi, Senin (18/5), menjelaskan sebagai proyek regional, maka  air Sumberpitu itu bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang berada di wilayah tiga daerah Malang Raya.
“Sehingga jika pembangunan proyek Sumberpitu tersebut selesai, tentunya masyarakat di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu bisa memanfaatkan air bersih itu,” paparnya.
Menurut dia, debit air Sumberpitu saat musim penghujan bisa mencapai 1.600-1.700 liter per detik. Namun, jika musim kemarau akan terjadi penyusutan debit air hingga mencapai 20 persen. Sementara pemanfaatan air Sumberpitu tersebut hanya digunakan 240 liter per detik. Sehingga dengan pemanfaatan air Sumberpitu tidak akan mempengaruhi kebutuhan air persawahan milik petani di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Tumpang, maupun Pakis.
Lebih lanjut menurut Syamsul, proyek pembangunan Sumberpitu itu telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 106 miliar yang bersumber dari APBN. Anggaran sebesar itu dicairkan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Pekerjaan Umum (PU)  dan  Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS Brantas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Sehingga PDAM Kabupaten Malang tidak menerima atau mengelola anggaran tersebut.
“Hanya saja pihaknya menyiapkan lahan untuk pembangunan bak penampung air. Sedangkan  biaya pembelian lahan bukan dari APBN, melainkan dari dana PDAM Kabupaten Malang sendiri. Jadi tidak benar bila PDAM mengelola anggaran dari APBN untuk proyek pembangunan Sumberpitu,” tegasnya.  Selain itu, lanjut dia, proyek pembangunan Sumberpitu sudah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Jatim. Sehingga pelaksana pembangunannya yang bertanggungjawab adalah dua instansi, yakni Dirjen PU dan BBWS Brantas Pemprov Jatim. Namun, Syamsul mengaku, jika nanti proyek pembangunan Sumberpitu selesai, pemerintah pusat akan menghibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang selanjutnya pengelolaan air bersih diserahkan kepada PDAM Kabupaten Malang.
Secara terpisah, salah satu petani dari Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang H Abdul Kodri mengatakan, hingga saat ini lahan persawahan yang miliknya tidak kekurangan air, meski ada proyek pembangunan Sumberpitu. Karena selama ini petani di wilayah Kecamatan Tumpang untuk mengairi lahan persawahan berasal dari mata air Sumberpitu yang ada di Desa Duwet Krajan, Kecamatan Poncokusumo.
“Kami dan para petani Desa Jeru aman-aman saja terkait kebutuhan air untuk lahan persawahan. Meski pada musim penghujan maupun musim kemarau, hingga kini tidak ada masalah. Bahkan, terkadang air yang ada terbuang karena air dari Sumberpitu itu berlebih, jika musim penghujan,” tuturnya. [cyn]

Tags: