Proyek Alokasi Dana Kelurahan Rabat Beton Kena Sanksi di Sampang

kegiatan rabat beton dana kelurahan di jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang

Sampang, Bhirawa
Akibat kekurangan volume, kegiatan alokasi dana kelurahan (ADK) berupa rabat beton, di Jalan Suhadak, RT.02 – RW.05, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang TA 2019, terkena sanksi pengembalian karena kelebihan bayar.
Pantauan di lokasi kegiatan dana kelurahan tersebut, tidak ada papan nama kegiatan yang dipasang, selain itu, kondisi rabat beton sudah mulai ada yang retak.
Tohir (50) salah satu warga yang rumahnya berada di lokasi kegiatan, menceritakan kegiatan tersebut sejak awal tidak ada papan nama, namun berdasarkan informasi yang bekerja dana dari Kelurahan Dalpenang, kegiatannya kurang lebih panjangnya 15 meter.
Sementara ditempat terpisah Lurah Dalpenang Moh Sutrisno, yang menjabat juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) alokasi dana kelurahan, membenarkan jika kegiatan rabat beton, di RT.02 – RW.05, Kelurahan Dalpenang, bersumber dari APBN 2019 yang dikontraktualkan dengan Penyedia CV. Putra Bagus.
“Lokasi kegiatan rabat beton tersebut sudah diperiksa inspektorat Sampang dan diberikan sanksi pengembalian, akibat kekurangan volume alias kelebihan bayar sebesar Rp3.067.337.66, dan hal itu menjadi kewajiban pelaksana untuk mengembalikan,” jelasnya. [lis]

Tags: