Proyek BLK Gresik Terancam Tak Dibayar

BLK GresikGresik, Bhirawa
Proyek BLK (Bina Loka Karya) untuk rumah penampungan para Gepeng (gelandangan dan pengemis) di Jl Raya Metatu, Kec Cerme terancam tak dibayar. Sebab, pembangunan gedung senilai Rp580 juta yang dibiayai dari dana APBD 2014 itu tak sesuai dengan prosedur hukum.
Kepala Dinas Sosial Pemkab Gresik, Sutaji Rudy,  selaku Pengguna Anggaran (PA) atas pembangunan proyek itu tak berani tanda tangan pencairan dana proyek itu. Sebab, jika sampai berani tanda tangan, tak menutup kemungkinan akan berurusan dengan hukum dibelakang hari. Sebab, proyek itu sebelumnya dibangun tanpa dilakukan berita acara penghapusan aset.
Semestinya, sesuai PP Nomor 27 tahun 2014 tentang aset daerah, setiap pengelolaan dan pemanfaatan aset milik daerah harus dilakukan berita acara penghapusan aset. Namun tak dilakukan Dinas Sosial. Tanpa ada berita acara penghapusan aset, gedung hibah dari Dinas Sosial Pemprop Jatim itu langsung dirobohkan di bangun BLK.
Pembangunan gedung BLK itu bahkan memakan tumbal Bambang Sugati. Karena tak mau tanda tangan pencairan dana proyek BLK itu mantan Kepala Inspektorat Pemkab Gresik itu meski baru empat bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dimutasi Bupati Sambari Halim Radianto sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik.
Alasan Bambang Sugati menolak tanda tangan pencairan dana itu karena pejabat eselon II asal Kota Soto Lamongan itu tahu kalau pembangunan proyek BLK yang dikerjakan CV Jaya Mulya itu menyalahahi prosedur hukum. ”Kandati demikian saya tetap logowo atas mutasi itu. Karena mutasi itu merupakan hak prerogatif bupati,” kata Bambang Sugati.
Lantas bagaimana agar dana proyek BLK itu bisa cair sehingga rekanan tak dirugikan, menurut Bambang Sugati, bisa saja bupati menerbitkan SK Bupati. Namun, yang menjadi persoalan, beranikah bupati menandatangani SK itu. ”Karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum. Dari awal sudah salah karena tak dilakukan penghapusan aset,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial, Sutaji Rudy masih belum bisa memberi banyak komentar karena baru seminggu menjabat sebagai Kadinsos menggantikan Bambang Sugati. Rudy akan mempelajari dulu. Kalau memang proyek itu menyalahi prosedur, Rudy menolak tanda tangan pencairan dana proyek BLK itu. ”Bukan hanya saya, siapa pun pejabatnya tak akan mau tanda tangan kalau proyek itu memang menyalahi prosedur,” tegas Rudy. Selasa (11/11). [eri]

Tags: