Proyek Ipal Rp 1,2 M Tak Selesai, Kontraktor Diputus Kontrak

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jombang, Bhirawa
RSUD Jombang memutus kontrak proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Limbah (Ipal) yang dikerjakan rekanan asal Medan, CV Putra Jaya. Pasalnya dalam pengerjaan proyek senilai Rp 1,244 miliar tak mencapai target hingga akhir Desember 2014.
Pemutusan hubungan kontrak ini,  terpaksa dilakukan setelah batas waktu akhir Desember lalu, kontraktor gagal menuntaskan pekerjaannya. “Batas waktu terakhir seharusnya 26 Desember 2014. Tapi setelah ada perpanjangan lima hari sampai akhir Desember  garapan tidak tuntas juga, kami lakukan pemutusan kontrak. Sebab tahun anggaran sudah selesai,” kata Direktur RSUD Jombang dr Pudji Umbaran, Senin (5/1).
Menurutnya, hingga 26 Desember lalu progres pembangunan fisik baru mencapai 98 persen. Sehingga untuk lima hari sisanya, kontraktor dikenakan denda satu per mil per hari dari nilai kontrak. “Jika dirupiahkan denda sekitar Rp 1,2 juta per hari, sehingga total dari lima hari itu denda yang dibayar kontraktor Rp 6 juta,” kata Pudji Umbaran.
Guna menentukan volume pembangunan fisik yang sudah dikerjakan, Pudji mengaku melibatkan pakar dari Dinas PU Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan dan Pertamanan (CKTRKP) serta Inspektorat. “Ini sekaligus guna menentukan besaran dana yang harus dibayarkan ke kontraktor. Karena pada intinya, kontraktor dibayar sesuai volume bangunan yang dikerjakan. Jadi kami membayar tidak utuh Rp 1,244 miliar, tapi dipotong denda dan nilai fisik yang belum tuntas,” kata Pudji.
Diungkapkannya  kini pihaknya masih memproses agar kontraktor dimasukkan daftar hitam (black list). “Aturannya yang memutuskan black list itu LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Besok (hari ini) kami ke Jakarta untuk keperluan itu,” sambung Pudji.
Terkait kelanjutan proyek Ipalnya sendiri, menurut Pudji, sesuai aturan masih harus menunggu terbitnya legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. “Yang jelas nanti akan dikerjakan dengan mekanisme PL (Penunjukan Langsung), tidak melalui lelang. Sebab setelah dihitung, nilai yang belum dikerjakan hanya sekitar Rp 20 juta,” kilah Pudji.
Dalam catatan, pembangunan Ipal merupakan proyek fisik kedua di RSUD Jombang yang gagal dituntaskan oleh rekanan, sehingga berujung pemutusan kontrak.
Pada 2013, proyek fisik berupa perkantoran senilai Rp 1,6 miliar juga gagal dituntaskan sampai akhir tahun. Saat itu, bahkan rekanan hanya mampu menyelesaikan proyek dengan volume 75 persen saja.
Hingga kini proyek perkantoran di RSUD Jombang itu mangkrak, belum dilanjutkan  kembali. Itu terjadi karena tiadanya rekanan yang mengikuti lelang saat proyek tersebut diumumkan di Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pemkab Jombang. Padahal, sudah diumumkan sebanyak dua kali. [rur]

Tags: