Proyek Jembatan Ploso Rp 120 Miliar Terkendala Lahan

jembatan-ploso-Mangkrak.

jembatan-ploso-Mangkrak.

Jombang, Bhirawa
Mega proyek pembangunan Jembatan Ploso yang sejak 2013 dikerjakan hingga saat ini masih mangkrak. Hanya tiga tiang pancang yang sudah berdiri sejak pertengan 2014. Proyek senilai Rp 120 miliar itu masih terkendala pembebasan lahan.
Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Jombang Eksan Gunajati, mengakui proyek pembangunan Jembatan Ploso hingga kini masih mandek. Alasannya, karena belum rampungnya proses pembebasan lahan dari warga terdampak. ”Memang masih ada sebagian masyarakat yang belum bersedia melepaskan lahannya untuk dibebaskan,” ujarnya ditemui di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (26/5) kemarin.
Dikatakannya, alasan warga terdampak proyek belum mau melepas tanahnya tersebut, disebabkan belum ada titik temu antara P2T dengan pemilik lahan. Hal itu dipicu oleh besaran harga appraisal yang telah ditetapkan P2T tidak sesuai dengan keinginan warga. ”Biasa, kalau ada pembangunan harga tanah memang naik. Makanya saat ini kami terus mengupayakan agar masyarakat bisa menerima harga yang sudah ditentukan sesuai appraisal yang sudah ditetapkan gubernur,” tambahnya.
Masih menurut Eksan, pembebasan lahan untuk di wilayah selatan sungai, hingga saat ini sudah mencapai angka 93 persen dari jumlah keseluruhan. ”Sampai sekarang tinggal 7 ruas lahan dari empat pemilik yang belum selesai dibebaskan di wilayah selatan Brantas,” jelasnya.
Sedangkan di wilayah utara Sungai Brantas, lanjut Eksan, memang belum dilakukan upaya pembebasan. Sebab, pihaknya masih menunggu proses pembebasan lahan di wilayah selatan sungai selesai dikerjakan. ”Kalau wilayah utara memang belum. Setelah selatan sungai selesai kami langsung akan fokus pada wilayah utara Brantas,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya pun berharap warga terdampak proyek bisa secepatnya untuk melepaskan tanahnya. Sehingga proses pengerjaan proyek jembatan senilai Rp 120 miliar dari APBN tersebut bisa kembali dimulai pengerjaannya. ”Kami berharap, masyarakat bisa melepaskan tanahnya. Karena pembangunan ini bukan untuk kepentingan pemkab, namun untuk kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya.
Sekadar diketahui jembatan penghubung antara Kabupaten Jombang dengan Lamongan – Tuban dan Bojonegoro ini diproyeksikan sepanjang 1,3 kilometer. Meliputi panjang bentang jembatan 258 meter dengan lebar jalanĀ  14 meter untuk dua jalur. Sedangkan sisanya diperuntukkan sebagai jalan oprit dan existing sisi selatan 349 meter dan 250 sisi utara (Desa Rejoagung Kecamatan Ploso).
Pembebasan lahan di Desa Rejoagung Ploso sedianya menyentuh 13.884 bidang tanah. Meliputi lahan pekarangan, lahan umum dan lahan kosong milik warga. Sedangkan untuk bangunan terdampak tercatat ada sebanyak 1.801 bangunan. Antara lain rumah, gedung dan bangunan lain. Namun pemprov belum akan merealisasi pembayaran ganti rugi sebelum pembebasan lahan oleh Pemkab Jombang dituntaskan.
Pembebasan lahan Jembatan Ploso Baru juga menjadi tanggungjawab Pemprov Jatim. Pemprov sudah menyiapkan dana sebagai ganti rugi sebesar Rp 48 miliar. Dana tersebut sedianya digunakan untuk membayar pembebasan lahan di sisi utara Sungai Brantas. Persisnya lahan terdampak pembangunan proyek jembatanĀ  Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso. [rur]

Tags: