Proyek Kolam Renang Indoor Kab.Malang ”Molor”

5-cyn-kolamKab.Malang, Bhirawa
Tahun Anggaran 2016 sudah terlewati, namun pelaksana proyek pembangunan kolam renang indoor tahap IV, di komplek Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malag, sebesar Rp 7,6 miliar, hingga kini juga belum selesai. Pembangunan kolam renang tersebut, sempat merenggut nyawa seorang pekerja akibat tertimpah bangunan rangka besi atap kolam renang.
Pelaksana proyek PT Mina Fajar Abadi sudah mengajukan adendum penambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Sesuai perjanjian proyek tersebut harus sudah selesai -akhir Desember 2016.
“Seharusnya, penambahan waktu pengerjaan yang sudah diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, cukup untuk diselesaikan,” kata mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Malang, yang kini menjabat Kepala Dinas Bina Marga (DBM) H Romdhoni, Rabu (4/1), kepada wartawan.
Menurutnya, pelaksana proyek sudah mengajukan adendum untuk penambahan waktu perpanjangan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga 21 desember 2016 lalu. Namun, hingga kini pekerjaan itu juga belum selesai, sehingga secara otomatis melewati tahun anggaran 2016, tapi pekerjaan masih berlangsung.
Saat Bhirawa menyinggung terkait adanya kemungkinan PT Mina Fajar Abadi selaku pemenang tender pembangunan kolam renang indoor tahap IV, nantinya masuk black list, dijawab Romdhoni, hal itu tidak perlu dilakukan. Sebab, pelaksana bersedia membayar denda sesuai ketentuan yang disepakati dalam kontrak kerja.
“Intinya kan pekerjaan selesai, dan pemerintah dalam segi keuangan tidak dirugikan,” tegasnya. [cyn]

Tags: