Proyek PLUT-UMKM Terancam Mangkrak

Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo saat dimintai keterangan terkait PLUT-KUMKM di Kota Pasuruan usai apel siaga bencana di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (27/12). [Hilmi Husain]

Pasuruan, Bhirawa
Proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan terancam mangkrak. Hal itu dikarenakan pihak pelaksana sudah tidak sanggup menyeselesaikan pengerjaan proyek, yang membuat Wali Kota Pasuruan, H Setiyono jadi tersangka KPK.
Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo menyatakan pelaksana sudah menyerahkan surat pernyataan tidak sanggup menyelesaikan proyek senilai Rp 2.297.464.000 tersebut ke Pemkot Pasuruan.
“Pihak rekanan proyek PLUT sudah membuat surat pernyataan yang sudah tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan dengan sisa batas waktu 2018 yang kurang beberapa hari ini,” tandas Raharto Teno Prasetyo, usai apel siaga bencana di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (27/12).
Saat ini, pengerjaan proyek PLUT-KUMKM baru mencapai 70 persen. Ke depan ia masih melakukan kajian dan belum memiliki keputusan rencana penyelesaian pembangunan gedung. “Kami tetap membayar pengerjaan pengembangan PLUT, tapi hanya mencapai capaian saat ini. Ke depan belum menganggarkan untuk rampungkan gedung itu,” kata Raharto Teno Prasetyo.
Tak hanya proyek PLUT-KUMKM, sejumlah proyek juga diputus kontrak karena hal yang sama, yakni tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal. “Jadi, para kontraktor yang tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal masuk buku hitam atau black list,” jelas Raharto Teno Prasetyo.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan (non aktif) H Setiyono sebagai tersangka, diduga menerima suap proyek PLUT-KUMKM. KPK juga tetapkan status tersangka pada Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kadis PU Kota Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo serta Muhamad Baqir, perwakilan CV Mahadir, selaku pemenang tender PLUT-KUMKM.
Saat ini, untuk Berkas Baqir, tersangka penyuap H Setiyono telah dilimpahkan dan rencananya disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 7 Januari 2019. [hil]

Rate this article!
Tags: