Proyek Rp 500 Juta Belum Dikerjakan

7-foto C rur-proyek jalan belumJombang, Bhirawa
Tahun anggaran 2014 sudah hampir tutup, namun pengerjaan proyek peningkatan kualitas Jalan Kapten Tendean, Jombang, senilai Rp 500 Juta milik Dinas PU Bina Marga, hingga kini belum dikerjakan sama sekali. Bahkan, proyek ini ternyata sudah habis waktu pengerjaannya sejak 14 Desember kemarin.
Proyek pemeliharaan Jalan Kapten Tendean itu bersumber dari dana dari APBD 2014 senilai Rp 582 juta, sesuai kontrak kerja, panjang jalan adalah 683 meter termasuk pelebaran jembatan di pertigaan Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
Dalam kontrak yang dibuat rekanan proyek itu dikerjakan mulai 16 September hingga 14 Desember atau setara 90 hari. Dikerjakan oleh CV Panca Karya yang beralamat di Jalan Juanda nomor 30 Jombang, sebagai pengawas adalah Independent Consultant yang beralamat di Jalan Merdeka nomor 32 Desa Candimulyo.
Namun faktanya, hingga 14 Desember kemarin proyek pengaspalan jalan belum dikerjakan sama sekali. PantuanKoran ini dilapangan, kondisi aspal di Jalan Kapten Tendean memang harus segera ditumpuk dengan aspal baru. Banyak lubang cukup besar, dan aspal juga terasa bergelombang ketika dilintasi kendaraan. Sampai waktu habis, rekanan ternyata lebih dulu mengerjakan pelebaran jembatan saja. Uniknya lagi, selesai pelebaran jembatan pekerja membiarkan material proyek berserakan di pinggir jalan seperti batu dan kayu.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Hari Oetomo tak menampik bila proyek baru menyentuh pelebaran jembatan saja. Ia menyatakan, rekanan sudah memberikan klarifikasi terkait belum dilakukannya pengaspalan di Jalan Kapten Tendean. ”Kita sudah menerima penjelasan, kendalanya memang di aspal yang masih menunggu jadwal AMP (Asphalt Mixing Plant, Red) yang ada di Ngoro,” ungkap Hari kemarin (16/12).
Ia juga membenarkan, jika proyek fisik meliputi peningkatan kualitas jalan dan pelebaran jembatan. Dalam kontrak kerja yang dibuat rekanan dengan pejabat pembuat komitmen di Dinas PU Bina Marga nomor 602/SP/1.03.1.60.10/415.23/2014, proyek diberi waktu pengerjaan selama 90 hari. ”Secara nyata memang proyek molor, dan rekanan wajib membayar denda. Kita sendiri sudah memberi target pengaspalan harus sudah selesai dikerjakan akhir pekan depan,” lanjutnya.
Tentang besaran denda yang harus dibayar rekanan, kata Hari diperkirakan mencapai Rp 582 ribu per hari. Itu mengacu pada ketentuan pemerintah yaitu besaran denda 1/1000 dari nilai kontrak. ”Denda berlaku sampai proyek selesai dikerjakan sepenuhnya,” ujar Hari.
Lantas bagaimana dengan peluang rekanan itu dapat kembali menggarap proyek dari pemerintah? Hari masih belum berani memastikan. Namun dengan mengacu kasus yang terjadi sekarang, menurutnya bisa menjadi indikator memasukkan rekanan itu dalam daftar blacklist. ”Kualitas pengerjaan jadi catatan kita, kalau memang buruk rekanan bisa di-blacklist,” pungkasnya.
Tidak hanya proyek jalan yang ternyata belum tuntas, namun beberapa pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Jombang masih belum lepas dari masalah yakni proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Keplaksasi milik Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang belum selesai dikerjakan hingga batas waktu, kali ini justru lebih parah. [rur]

Rate this article!
Tags: