Proyek Tol Kembali Dihentikan Warga

Warga Desa Bulu Putren Kecamatan Sukomoro menghentikan proyek pembangunan tol trans Jawa, menuntut ganti rugi tinggi. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Pembangunan proyek jalan tol Mantingan Kertosono kembali tersendat, puluhan warga Desa Bulu Putren Kecamatan Sukomoro menghentikan paksa alat berat yang tengah bekerja karena mereka belum mendapat ganti rugi atau perintah eksekusi dari pengadilan.
Aksi warga dilakukan karena lahan yang dikerjakan oleh pelaksana proyek tol belum ada perintah eksekusi pihak Pengadilan Negeri Nganjuk. Selain itu ganti rugi yang dijanjikan juga belum diberikan. Saat dihentikan warga, beberapa alat berat terlihat mengerjakan pengurukan dan pemadatan bahu jalan tol.
Ibnu Imam Suhada salah satu warga yang melakukan aksi protes mengatakan, jika warga dirugikan atas tanaman di lahan mereka yang tidak mendapat ganti rugi. Sementara lahan mereka sudah dilakukan pengerjakaan dan pengurukan proyek jalan tol. “Kita protes karena lahan yang dikerjakan ini belum ada perintah eksekusi. Bahkan 15 warga pemilik lahan ini juga belum menerima ganti rugi,” ungkap Ibnu.
Diakui warga, memang terjadi permasalahan menyangkut 20 bidang lahan terdampak tol tersebut. Penyebabnya, warga menuntut ganti rugi lahan yang terdampak tol pada umumnya yakni Rp 404 ribu per meter. Sementara nilai yang ditawarkan kepada pemilik lahan hanya sebesar Rp 177 ribu per meter.
Usai menghetikan paksa pengerjaan proyek jalan tol, warga kemudian menuju area lahan yang masih terdapat tanaman kacang hijau dan kedelai. Ditepi lahan tersebut warga memasang patok dan poster yang berisikan tuntukan mereka. [ris]

Rate this article!
Tags: