Proyek Umbulan,Jatim Pilih Tunggu Tunggu LO Kejaksaan

Sumber Air Umbulan Kota Pasuruan

Sumber Air Umbulan Kota Pasuruan

DPRD Jatim, Bhirawa
Tentang persetujuan Proyek Air Minum Umbulan, DPRD Jawa Timur dipastikan belum membuat sikap apa-apa.  Dewan memilih untuk menunggu Legal opinion (LO) Kejaksaan Agung, meski  masa perpanjangan persetujuan proyek Kerjasama Swasta Pmerintah Sistem Pengendalian Air Minum (KSP-SPAM) Umbulan berakhir tanggal 30 Juni 2016 lalu, namun
Menurut  Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi  sikap dewan terhadap Proyek SPAM-Umbulan pada dasarnya tidak menolak atau menyetujui. Namun, DPRD ingin ada kepastian hukum sebelum ikut menandatangani persetujuan proyek investasi air bersih yang akan mengalir dari Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya dan Gresik itu.
“Kami semua masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung,” terang Kusnadi, Minggu (10/7).
Jika legal opinion dari kejaksaan sebagai pengacara Negara ini sudah keluar, maka DPRD akan sesegera mungkin untuk melakukan penandatanganan. “Begitu LO dari kejaksaan keluar, hari itu juga dewan akan menggelar rapat banmus dan segera menyiapkan paripurna persetujuan proyek umbulan,” terang Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.
Namun, jika LO yang saat ini sudah diajukan oleh tim Umbulan Pemprov Jawa Timur itu tidak kunjung keluar, maka DPRD belum berani mengambil sikap apapun. Kusnadi buru-buru menjelaskan, jika sikap DPRD Jatim ini bukan dalam rangka menghalang-halangi proyek umbulan untuk segera dikerjakan oleh Investor.
“Kami tidak ingin proyek yang sebagian biayanya ditopang uang Negara itu menjadi bermasalah dikemudian hari,” tegasnya.
Bagi DPRD Jatim, proyek SPAM Umbulan dengan menggunakan system kerjasama swasta pemerintah adalah baru pertama kalinya dilakukan. Sehingga belum ada acuan hukum yang bisa dijadikan landasan.
Kusnadi juga memastikan persoalan kesepakatan kerjasama Pemprov dengan kabupaten/kota Pasuruan sudah tidak ada masalah. Termasuk permintaan Kabupaten Pasuruan agar dibangun system jaringan pipa di 7 kecamatan yang selama ini dilanda kekeringan.
“Sudah disepakati, jika untuk membangun jaringan pipanisasi untuk kabupaten pasuruan yang membutuhkan dana Rp sekitar 200 miliar dilakukan sharing antara pusat, pemprov dan pemkab,” paparnya.
Seperti diketahui, Peraraturan Presiden No 3/2016 tentang persecepatan proyek strategis nasional salah satunya ditujukan untuk proyek SPAM Umbulan Pasuruan. Awal tahun lalu lelang sudah memenangkan PT Medco Gas dan PT Bangun Cipta yang kemudian melebur dalam konsorsium PT Meta Adiya Tirta Umbulan. Proyek yang akan membangun pipa raksasa sepanjang 93 km bakal menghabiskan biaya Rp 2,15 Triliun, dimana Rp 818 miliar akan didukung dari uang Negara (APBN) dan sisanya dari investor. [Cty]

Tags: