Proyeksi Pensiun Tinggi, Guru Dilarang Mendahului

Karikatur GuruDindik Jatim, Bhirawa
Kalangan guru PNS sementara ini dilarang mengajukan pensin dini mengingat tingginya proyeksi pension di kalangan guru hingga tahun 2019 mendatang.
Dinas Pedidikan (Dindik) Jatim mencatat tingginya angka guru pensiun sejak 2015 hingga 2019 mendatang. Selama kurun waktu lima tahun itu, sebanyak 32.548 guru se Jatim mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK akan pensiun.
Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman mengungkapkan, larangan guru untuk mengajukan pensiun dini sudah dibuat Gubernur Jatim dalam bentuk edaran. Dan aturan itu sebenarnya sudah diberlakukan sejak satu tahun lalu.
“Larangan tersebut akan terus berjalan. Ini kaitannya dengan kebutuhan guru di Jatim dan anggaran yang selama ini sudah dikeluarkan untuk pembinaan guru,” tutur Saiful dikonfirmasi, Rabu (3/2).
Secara rinci, proyeksi guru pensiun sejak 2015 lalu ada 4.606 orang dan tahun ini bertambah lagi 5.106 orang. Berikutnya, pada 2017 akan terjadi gelombang pensiun guru sebanyak 5.888, 2018 sebanyak 7.600 orang dan 2019 ada 9.348 orang.
Sementara jika dilihat dari sebaran, proyeksi guru pensiun paling besar akan dialami 11 kabupaten/kota di Jatim. Diantaranya ialah Surabaya, Kabupaten Malang, Jember, Sidoarjo, Banyuwangi, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Lamongan, Ponorogo, Bojonegoro dan Nganjuk.
Lebih lanjut Saiful menuturkan, kekurangan guru akan teratasi dengan mengoptimalkan guru yang saat ini masih K-2. Sebab, di tengah moratorium PNS oleh Menpan Reformasi Birokrasi, guru termasuk salah satu profesi yang tidak termasuk dalam moratorium.
“Kalau mau menambah beban guru honorer juga akan menambah beban sekolah. Jadi kita optimalkan yang ada saja,” kata dia.
Tidak hanya guru, saiful kini juga tengah memetakan jumlah kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun. Menurutnya, hasil pemetaan kepala sekolah yang kini tengah berlangsung akan berdampak pada tugas tambahan mereka. Jika tidak kompeten, kepala sekolah bisa digeser ke sekolah yang kecil atau dilepas sekalian tugas tambahannya menjadi guru biasa.
“Kepala sekolah itu kan guru yang mendapat tambahan tugas. Kalau tidak kompeten dapat tambahan tugas, cukup menjadi guru saja,” tutur dia.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo juga menegaskan, larangan guru pensiun dini dilakukan untuk memperkecil angka kekurangan guru di Jatim. Apalagi, gelombang pensiun selama lima tahun terakhir cukup besar.
“Karena ekonomi sudah bagus kemudian mau berhenti jadi guru. Pemerintah sudah terlanjur keluar uang banyak mulai untuk peningkatan kompetensi sampai tunjangan sertifikasi terus minta pensiun karena merasa sudah mapan. Pasti kita larang itu,” tutur Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim. Pakde Karwo menegaskan, alasan yang membolehkan guru untuk pensiun dini hanya kesehatan. Itu pun harus dibuktikan oleh rumah sakit pemerintah melalui keterangan sakit. [tam]

Tags: