Proyeksikan PAD Tuban Naik 1,91 Persen

Bupati Tuban, H. Fathul Huda saat membacakan nota penjelasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD anggaran 2016 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) ABPD tahun anggaran 2016. [Khoirul Huda]

Bupati Tuban, H. Fathul Huda saat membacakan nota penjelasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD anggaran 2016 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) ABPD tahun anggaran 2016. [Khoirul Huda]

Tuban, Bhirawa
Pemkab Tuban memproyeksikan pendapatan daerah pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 naik 1,91 persen.
Proyeksi kenaikan tersebut disampaikan Bupati Tuban, H Fathul Huda, dalam rapat paripurna (13/7) di Gedung DPRD Tuban. APBD tahun anggaran 2016 direncanakan sebesar 2.194.478.673.336,98 rupiah atau naik 1,91 persen dari APBD tahun 2016 sebelum dilakukan perubahan.
“Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 332.791.432.942,98 rupiah atau naik 10,79 persen,” kata Bupati usai rapat paripurna.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dana perimbangan sebesar 1.508.701.522.860 rupiah atau turun 1,30 persen, karena terjadi penurunan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak serta pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 352.985.717.534 rupiah, atau naik sebesar 8,81 persen.
Sebelumnya, nota penjelasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD anggaran 2016 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) ABPD  tahun anggaran 2016, telah selesai disampaikan Bupati Tuban pada rapat paripurna.
“Pelaksanaan APBD tahun 2016 telah pada tahap akhir semester pertama. Dalam kurun waktu tersebut telah terjadi berbagai perkembangan yang mengharuskan dilaksanakannya perubahan APBD tahun 2016,” kata Fathul Huda
Beberapa hal yang menjadi dasar perubahan disusunnya Kebijakan Umum Perubahan APBD 2016 diantaranya adalah adanya tambahan PAD pada pajak dan retribusi daerah. Kedua, pergeseran pengurangan dan penambahan terhadap program atau kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sesuai dengan perkembangan dan skala prioritas.
Selanjutnya yang ketiga, adanya pergeseran dan penyesuaikan dengan indikator kinerja daerah tahun 2016 hingga 2021 melalui pencapaian target kinerja daerah atau kegiatan yang harus dilaksanakan oleh SKPD berdasarkan prioritas daerah,
“Keempat, penggunaan sisa lebih anggaran tahun 2015, dan kelima adanya penambahan dan pengurangan alokasi anggaran dan kegiatan sebagai akibat dari diterbitkannya surat Gubernur Provinsi Jawa Timur tentang Alokasi Difinitif Bantuan Keuangan Provinsi Jatim,” imbuh Fathul Huda.
Sementara untuk penambahan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) telah ditetapkannya alokasi definitif, sehingga terdapat kekurangan alokasi anggaran, penyesuaian terhadap kegiatan DAK sesuai dengan Juknis, dan pengurangan alokasi anggaran dan penghapusan kegiatan sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pemotongan atau Pengurangan alokasi DAK Fisik secara mandiri minimal 10 persen. [hud]

Tags: