PSBB Berkeseimbangan

foto ilustrasi

Pemerintah (pusat) telah mengarahkan PSBB Jakarta dengan keseimbangan ketahanan ekonomi. Cara yang sama bisa dilakukan di daerah lain, dengan mempertimbangkan “peta jalan” Satgas Percepatan penangan CoViD-19. Kedaruratan masih perlu dilanjutkan terutama pada “zona merah” pewabahan pandemi virus corona. Melanjutkan kewajiban memenuhi protokol PSBB, termasuk segera melancarkan jaringan pengaman sosial, berbasis data RT (Rukun Tetangga).

Sebagian daerah telah merasa manfaat status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Diantaranya laju pewabahan CoViD-19 yang bisa dihambat. Tetapi belum maksimal, karena keterbatasan sarana dan prasarana layanan kesehatan pemerintah. Serta kepatuhan masyarakat (melaksanakan social distancing dan physical distancing) masih perlu digalang. Terutama pada kluster dakwah keagamaan, pusat perbelanjaan, industri (pabrik), pasar tradisional, dan perkantoran.

Penjagaan jarak antar-orang, dan penggunaan masker masih perlu dukungan masyarakat lebih luas. Tidak keluar rumah kecuali keperluan yang sangat penting. Juga menghindari kerumunan masih perlu digencarkan di berbagai lokasi. Begitu pula kinerja bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, masih perlu lebih digiatkan denagn penegakan hukum. Disiplin pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) telah memiliki payung hukum kokoh.

Pemerintah telah diterbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian CoViD-19. Instruksi diberikan, antara lain kepada Panglima TNI, Kapolri, serta seluruh Kepala Daerah. Disiplin sosial mematuhi Prokes lebih patut ditegakkan dengan meningkatkan razia di jalan raya, serta patrol di pusat perbelanjaan. Berdasar Inpres Nomor 6 tahun 2020, Pemerintah daerah juga menerbitkan Peraturan Gubernur, serta Peraturan Bupati, dan Peraturan Walikota.

Pada pelaksanaan PSBB yang “diperberat” (karena mengulang PSBB awal), tidak seluruh sektor berhenti beraktifitas. Kinerja sektor pangan, distribusi, kesehatan, informasi, telekomunikasi, transportasi, dan pasar, bisa tetap buka usaha. Tetapi harus mematuhi Prokes. Begitu pula kantor BUMN, BUMD, dan kantor pemerintahan, dan kantor perwakilan negara sahabat, tetap buka, juga dengan disiplin prokes. Termasuk bekerja silih hari dengan pelaksanaan bekerja dari rumah.

Pada beberapa daerah (propinsi serta kabupaten dan kota) tren wabah pandemi CoViD-19, masih menanjak. Sehingga perlu keseimbangan penanganan wabah pandemi, sekaligus pemulihan ekonomi nasional (PEN). Disiplin sosial perlu ditegakkan sebagai syarat keberlanjutan seluruh sektor usaha. Karena penegakan disiplin meliputi seluruh orang, seluruh tempat, dan seluruh unit kerja, maka perlu melibatkan TNI dan Polri.

PEN terutama menyasar usaha mikro, dan ultra-mikro, melalui hibah modal kerja kepada 12,4 juta pelaku usaha, dengan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per-unit. Total anggaran PEN mencapai Rp 695,2 trilyun. Tetapi hingga realisasinya masih sangat rendah. Terutama pada propinsi dengan jumlah (akumulatif) kasus CoViD-19 paling banyak (Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan). Realisasi bantuan sosial (Bansos) dan program PEN masih jauh dari pengharapan.

Pergerakan ekonomi kerakyatan harus segera dibangkitkan setelah enam bulan terkungkung PSBB. Berdasar undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bantuan kebutuhan dasar merupakan hak korban bencana. Pada pasal 26 ayat (2), menyatakan, “Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.” Seluruh masyarakat Indonesia telah terdampak bencana non-alam wabah pandemi CoViD-19.

Pada lima daerah propinsi terbanyak kasus CoViD-19, dampak PSBB sangat terasa. Penyusutan laju perekonomian sangat terasa di seantero pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Berdasar UU Kebencanaan, pemenuhan kebutuhan dasar merupakan protap (prosedur tetap) penyelenggaraan penanggulangan bencana. Juga hak memperoleh bantuan modal kerja pada masa pemulihan.
——— 000 ———

Rate this article!
PSBB Berkeseimbangan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: