PSBB Daerah Dimulai

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mulai membuka izin pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Tidak boleh dianggap masalah sepele, dan harus berdasar kondisi riil pe-wabah-an. Pemda (Pemerintah Daerah) juga wajib menyertakan rencana program dan aksi memutus rantai penularan virus corona. Ibukota negara, Jakarta, dan daerah sekitar akan memulai status PSBB, dengan segala konsekuensi. Termasuk pengerahan APBD.
Sudah banyak daerah (Pemerintah propinsi serta kabupaten dan kota) mengajukan PSBB. Tetapi belum memperoleh respons pemerintah pusat. Ternyata pengajuan status PSBB belum sesuai kriteria dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Kriteria utama pengajuan status PSBB, tercantum dalam pasal 2 Permenkes. Yakni, jumlah kasus (dan kematian) meningkat secara signifikan dan cepat (menyebar). Disertai kurva epidemiologi.
Gubernur mengajukan PSBB dalam lingkup propinsi. Serta Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam lingkup daerahnya. Pengajuan disertai lima persyaratan teknis, yang pasti telah tercatat oleh setiap Pemda. Persyaratan paling penting tercantum dalam pasal 4 ayat (5). Yakni, informasi kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, dan sarana kesehatan. Juga wajib menyertakan program aksi jaring pengaman sosial, aspek keamanan dan ketertiban.
Anggaran menjadi takaran kinerja status PSBB. Bukan hanya menunggu APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Melainkan juga penggunaan APBD propinsi serta APBD Kabupaten dan Kota. Bahkan juga berbagi beban anggaran dengan Pemerintahan Desa, menggunakan Dana Desa. Berdasar Surat Edaran Kemendes PDTT, Dana Desa di-prioritaskan pula untuk tanggap darurat virus corona.
Unit Pemerintahan Desa (dan Kelurahan di perkotaan) seharusnya menjadi garda terdepan pelaksanaan status PSBB. Terutama pendataan keluarga miskin yang akan paling terdampak. Seluruh pegawai, dan buruh (kecuali PNS Pegawai Negeri Sipil) pasti berpotensi kehilangan penghasilan. Karena seluruh pabrik, dan usaha jasa ditutup, merespons PSBB. Terutama pekerja sektor informal, petani, dan nelayan. Jumlah keluarga miskin niscaya bertambah.
Penggunaan anggaran daerah (APBD), dan anggaran Dana Desa akan gabung sinergi dengan APBN. Pemerintah meng-alokasikan pagu anggaran APBN sebesar Rp 405,1 trilyun (16% dari total APBN) sebagai tanggap darurat CoViD-19. Antaralain biaya jaring pengaman sosial sebesar Rp 110 trilyun. Anggaran digunakan menambah cakupan penerima PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi 10 juta keluarga. Nominal bantuan PKH ditambah 25%.
Pembagian “Kartu Sembako” diperluas menjadi 20 juta keluarga, masing-masing dengan nilai Rp 200 ribu per-keluarga. Juga terdapat subsidi listrik pelanggan terbawah (450VA dan 900VA). Anggaran jaring pengaman sosial akan diberikan bersama anggaran daerah, dengan perbedaan jenis bantuan. Maka detil kesiapan Pemda dalam pengajuan PSBB sangat diperlukan. Masing-masing memiliki sasaran.
Pemerintah (pusat) dipastikan tekor, defisit APBN akan semakin besar. Karena itu diterbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebiajakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases (CoVid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Pemerintah sangat bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi virus corona.
Judul Perppu yang panjang, membuktikan ke-segera-an mengerahkan segala daya pemerintah menanggulangi pandemi. Dalam pasal 2 ayat (1) huruf a angka ke-1, disebutkan batasan defisit anggaran melampaui 3% PDB (Produk Domestik Bruto) paling lama sampai akhir tahun anggaran 2022. Diperlukan semangat dan visi Pemda yang senafas dengan tekad pemerintah pusat (seluruh Kementerian dan Lembaga Negara).
Maka pemberlakuan PSBB wajib berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan CoViD-19. Karena itu tidak elok pencegahan wabah virus corona, dijadikan sirkuit politik.
——— 000 ———

Rate this article!
PSBB Daerah Dimulai,5 / 5 ( 1votes )
Tags: