PSBB Malang Raya Tidak Diperpanjang

Wali Kota Malang Sutiaji

Malang, Bhirawa
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di wilayah Malang Raya, tidak akan diperpanjang. Wali Kota Malang Sutiaji, menyampaikan kepastian tersebut, Selasa (26/5) kemarin.
PSBB di Kota Malang dimulai sejak Minggu, 17 Mei 2020 dan akan berakhir pada Sabtu, 30 Mei 2020 mendatang.
Sutiaji mengungkapkan alasan PSBB cukup satu putaran karena melihat angka pasien positif Covid-19 tinggi, kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) tingkat kesembuhan juga tinggi.
Dari total 34 pasien positif Covid-19, 13 pasien sembuh, 1 pasien meninggal dunia dan 20 pasien sedang dirawat di rumah sakit dan isolasi mandiri di rumah.
“Masa henti atau jeda pandemi masih belum diketahui. Namun saya tegaskan, Kota Malang mengambil sikap cukup satu putaran saja PSBB. Optimisne kita adalah yang sembuh semakin banyak, PDP sehat juga terus bertambah. Ini jadi pertimbangan PSBB cukup sekali,” kata Sutiaji.
Sutiaji mengemukakan setelah merampungkan PSBB satu putaran, Kota Malang bersiap menyambut era New Normal.
Pemkot Malang, lanjut Sutiaji, saat ini sedang menyusun protokol penyusunan hidup sehat di tengah pandemi Covid-19 pasca PSBB.
Untuk itu, dia meminta masyarakat Kota Malang untuk mulai beradaptasi untuk membangun kesadaran, menjaga kebersihan sebagai bentuk adaptasi dengan bahaya Covid-19.
Setelah ini, lanjutnya Kota Malang memasuki New Normal. Dimana spirit dan roh yang akan di bangun adalah beradaptasi pada kondisi masa Covid-19.
“Akan kita susun protokolnya. Kita siapkan empat langkah kebijakan Pemkot Malang pasca PSBB,”urai Sutiaji.
Pemkot Malang, sambung Sutiaji, telah menyiapkan empat langkah the new normal life, dimulai dari penyusunan SOP hidup sehat dan protokol Covid-19 pasca PSBB, menyiapkan RSUD sebagai RS darurat, menyiapkan rumah isolasi untuk PDP ringan, melakukan pemantauan penyakit kronis sesuai data prolanis sebagai acuan utama pemantauan untuk masyarakat yang memiliki penyakit bawaan, dan menyiapkan paket kebijakan stimulus ekonomi dengan merumuskan kebijakan untuk mendorong pemulihan kehidupan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan dalam arti melonggarkan tapi bagaimana mengontrol, sehingga ada keselarasan antara perekonomian dengan langkah memutus mata rantai Covid-19. Sampai saat ini, kami belum memutuskan (membuka kembali tempat-tempat usaha) tapi itu menjadi bagian yang kami pertimbangkan,” tambah Sutiaji didampingi Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widanto
Sementara itu, sejak di berlakukannya PSBB di Kota Malang, petugas telah memeriksa 57.904 R2, dan yang diputar balik sebanyak 2.866 R2. Untuk R 4 terperiksa sebanyak 33.521 kendaraan, dan yang diputar balik sejumlah 1.549 R4. blanko teguran PSBB telah kita keluarkan sebanyak 1.611 blanko teguran.
Kepala Dinas Peehubungan Handi Prianto, menjelaskan Blanko teguran diberikan kepada pengendara karena mereka tidak menggunakan masker, suhu tubuh pengendara di atas normal, R2 berbasis aplikasi mengangkut orang, pengendara R2 membonceng orang tidak satu alamat (bukan keluarga, red), penumpang pada R4 yang tidak memperhatikan posisi physical distancing atau mengangkut penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas, melebihi batas jam operasional (diatur jam.aktifitas selama PSBB pukul 04.00 s/d 22.00 wib, red).
“Tak bawa identitas diri dan juga memfungsikan angkutan tidak semestinya seperti kejadian tadi pagi juga kita beri blanko teguran,” imbuh Handi. [mut]

Rate this article!
Tags: