PSBB Mobilitas Orang

Seluruh bandara di Indonesia telah ditutup sementara sampai 1 Juni, sebagai upaya memutus rantai pewabahan virus corona. Seluruh rute penerbangan domesik, dan internasional, tidak melayani penumpang umum. Termasuk pesawat penumpang pribadi (carter). Hal yang sama juga dilakukan pada seluruh terminal angkutan darat tipe A (milik pemerintah pusat), dan terminal tipe B (milik pemerintahj propinsi). Juga seluruh stasiun kereta api, dan di pelabuhan (angkutan laut dan penyeberangan).
Selama lima pekan (sejak 24 April hingga 1 Juni 2020), seluruh moda transportasi umum penumpang, berhenti operasi. Pengecualian pesawat udara, angkutan darat, dan angkutan perairan, hanya mengangkut petugas penegakan hukum, keamanan (dan ketertiban). Serta pengecualian mengangkut pertugas kedaruratan bencana, dan kargo suplai bahan pangan dan alat kesehatan. Namun masih diberikan izin khusus repatriasi pemulangan WNI dan WNA, dengan protokol ketat pencegahan pandemi CoViD-19.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Bertenggat waktu hingga 31 Mei 2020. Permenhub ditandatangi oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Menko Kemaritiman dan Investasi. Karena Menteri Perhubungan masih dirawat karena terpapar virus corona.
Bisa jadi Permenhub dianggap terlambat, karena baru diterbitkan pada 24 April. Padahal sudah banyak (lebih dari 2 juta) warga melakukan perjalanan jauh, pulang kampung, dan mudik. Namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian, antara pulang kampung dengan tradisi mudik. Pulang kampung bisa dilakukan setiap saat dengan berbagai kepentingan bersifat personal. Sedangkan mudik, hanya dilakukan pada saat menjelang lebaran Idul Fitri, sebagai tradisi.
Bedanya lagi, pulang kampung dilakukan secara personal (per-orangan). Dalam hal terjadi pewabahan penyakit, pulang kampung terasa lebih baik dibanding bertahan di metropolitan (dan kota besar). Hidup dalam boro (perantauan) dengan kondisi tempat tinggal kumuh, berjejalan sampai 8 orang per-rumah kontrakan, bukan suasana yang sehat. Maka pilihan pulang kampung sangat realistis. Lebih lagi di setiap daerah telah diberlakukan pemeriksaan kesehatan. Sehingga pasti dilakukan karantina mandiri, dalam pengawasan Dinas Kesehatan.
Sedangkan mudik selalu dilakukan melalui rombongan besar. Bahkan sejak lima tahun silam, pemerintah (pusat), pemerintah daerah, perusahaan swasta nasional, turut memfasilitasi mudik. Sekitar dua juta pemudik, biasanya memenuhi jalan trans Jawa (dan jalan tol), melaksanakan tradisi tahunan jelang hari raya Idul Fitri. Serta ratusan perjalanan kereta-api, puluhan kapal laut, dan ratusan penerbangan melayani masyarakat merayakan Idul Fitri di tanah kelahiran.
Rombongan mudik, berpotensi meluaskan pewabahan virus corona, yang lebih sulit dkenadlikan. Karena jumlah pemudik lebih banyak, sedangkan kapasitas check point kesehatan di daerah masih sangat terbatas. Layanan kesehatan di daerah juga sangaft terbatas. Kini di kawasan metropolitan, terutama Jabodetabek (dan kota besar lain), telah berkurang penghuni. Tidak pengap, tidak kumuh, dan limbah rumahtangga berkurang. Maka pilihan tidak mudik lebih tepat.
Sebanyak 34 bandara yang dibawahkan PT Angkasa Pura (AP) I, dan AP II, tidak melayani penerbangan umum komersial (penumpang). Seluruh pelabuhan dalam jajaran Pelindo juga tidak melayani angkutan penumpang. Seluruh Syahbandar (sampai pelabuhan rakyat) diwajibkan mengendalikan operasional kapal angkutan penumpang. Terutama ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) yang biasa dipadati penumpang mudik.
Lalulintas darat, menjadi kendali utama pembatasan mobilitas orang. Jumlah penumpang mobil dibatasi separuh (50%) kapasitas angkut. Sepedamotor dilarang berboncengan. Tetapi “diam di rumah,” seyogianya segera diakhiri, seiring berhentinya pandemi.
——— 000 ———

Rate this article!
PSBB Mobilitas Orang,5 / 5 ( 1votes )
Tags: