PSBB, Wali Kota Batu Pilih Opsi Mengutamakan Keselamatan Warga

Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi (kanan) bersama Forkompimda Batu menggelar rapat kordinasi menindaklanjuti persiapan penerapan PSBB Malang Raya di Rupatama Balaikota Batu, Minggu (10/5).

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu akhirnya sepakat memberlakukan PSBB di wilayah Malang Raya. Hal ini disampaikan Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi yang menyatakan pihaknya akan memilih opsi yang mengutamakan keselamatan warga.
Sebelumnya sempat terjadi tarik ulur terkait penerapan PSBB di Malang Raya. Dari tiga Daerah yang ada, hanya Kota Malang yang mengajukan draft PSBB. Adapun Kabupaten Malang tak mengajukan PSBB sedangkan Kota Batu melakukan pending meskipun draft PSBB sudah diteken wali kota.
Kebijakan untuk ikut menerapkan PSBB di Malang Raya diambil Pemkot Kota setelah wali kota bersama Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Pratama, Sekda Batu Zadim Effisiensi, dan Asisten I, M Chori mengikuti rapat koordinasi pembahasan persiapan PSBB Malang Raya. Rakor dipimpin Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5).
‘’Sebenarnya Kota Batu dan Kota Malang itu bukan masuk di area itu, tapi ketika Malang Raya yang nilainya maksimal 10 itu bukan hal yang main – main. Dan untuk menyelamatkan warga harus dilakukan PSBB yang fungsinya adalah untuk menyelamatkan warga,’’ ungkap Dewanti, Minggu (10/5).
Kebijakan wali kota ini merujuk pada pemaparan dari koordinator Tim Advokasi dan Surveillance Covid 19 Jatim, dr Windhu Purnomo yang disampaikan dalam Rakor. Saat itu Windhu menyatakan, kajian dan scoring terhadap Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) tidak dilakukan per daerah, namun satu kesatuan Malang Raya.
Kini secara keseluruhan dari skoring sistem Permenkes telah diselesaikan dan skor Malang Raya sudah 10. Hal ini menunjukkan bahwa sudah saatnya di Malang Raya diberlakukan PSBB.
iketahui, sebelum mengikuti rakor di Grahadi Surabaya, Pemkot Batu masih belum menentukan PSBB di wilayahnya. Meskipun draft rencana PSBB telah ditandatangani Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi. Namun draft itu belum dikirim ke Pemprov Jatim hingga Jumat (8/5) sore.
Di sisi lain, Ketua Tim Advokasi PSBB dan Survilans Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair, dr Windhu Purnomo merekomendasikan agar Malang Raya segera menerapkan PSBB. Usulan ini disampaikan ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa setelah melakukan kajian data epidemiologi per tanggal 1 Mei 2020.
Windhu menjelaskan ada skala penilaian 1-10 dimana nilai 1-5 cukup karantina individu, 6-7 boleh memilih antara karantina atau PSBB, tapi PSBB lebih bagus, kalau nilai 8-10 harus PSBB. Adapun untuk Malang Raya sudah memiliki skor 10. Ada sejumlah faktor hingga Malang Raya bisa mendapatkan nilai 10. Diantaranya, kasus Covid 19 di Malang Raya sudah mengalami doubling time atau perlipatan ganda sebanyak empat periode.
Dalam keterangan, empat kali doubling time itu sudah melebihi batas. Karena tiga kali doubling time saja sudah berbahaya bagi sebuah tempat. ‘’Skor Malang Raya sudah maksimum, yaitu 10 sehingga ekomendasi kami dari FKM Unair adalah diberlakukan PSBB di Malang Raya,’’ ujar Windhu dalam rakor PSBB Malang Raya. [nas]

Tags: