PSK Lokalisasi Gude Ramai-ramai Ambil Uang Kompensasi

Para PSK mengambil uang kompensasi sebesar Rp 3 juta/orang dari Pemprov Jatim, Rabu (12/11).  Sedangkan 24 mucikari dan warga yang menggantungkan hidupnya di lokalisasi, masing-masing mendapat bantuan Rp 3 juta dan Rp 2 juta dari Pemkab Madiun.

Para PSK mengambil uang kompensasi sebesar Rp 3 juta/orang dari Pemprov Jatim, Rabu (12/11). Sedangkan 24 mucikari dan warga yang menggantungkan hidupnya di lokalisasi, masing-masing mendapat bantuan Rp 3 juta dan Rp 2 juta dari Pemkab Madiun.

Kab Madiun, Bhirawa
Pasca penutupan lokalisasi Gude di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Selasa (10/11), para PSK yang mau dengan suka rela dipulangkan, ramai-ramai mendatangi kantor desa setempat untuk mengambil uang kompensasi, Rabu (12/11).
Kasie Penyuluhan dan Bimbingan Sosial Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun Sugito menjelaskan setelah mengambil uang kompensasi, selanjutnya  Kamis (13/11) hari ini semua PSK akan dipulangkan serentak dengan fasilitas kendaraan dari Pemkab Madiun ke daerah asal. Sesuai kesepakatan rapat dengan Pemprov Jatim, para PSK ini akan diantar ke Dinas Sosial di wilayah masing masing.
“PSK yang sudah mengambil uang kompensasi, selanjutnya Kamis mereka harus meninggalkan lokalisasi dan pulang dengan diantar menggunakan kendaraan milik Pemkab Madiun. Sedangkan sesuai rapat terakhir di provinsi, para PSK ini akan diantar ke Dinas Sosial masing masing daerah di tempat mereka tinggal,” terang Sugito kepada wartawan.
Hingga Rabu kemarin yang sudah mengambil uang kompensasi
sebanyak 47 PSK  dari 77 orang PSK penghuni lokalisasi Gude. Sedangkan sisanya masih belum mengambil tanpa alasan yang jelas.
Untuk diketahui, setelah dilakukan penutupan, para PSK mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 3 juta/orang dari Pemprov Jatim. Sedangkan 24 mucikari dan 20 masyarakat yang menggantungkan hidupnya di lokalisasi, masing-masing mendapat bantuan Rp 3 juta dan Rp 2 juta dari Pemkab Madiun.
Penutupan lokalisasi Gude ini, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 460/16474/031/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Prostitusi dan Perdagangan Wanita, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 460/031/2011 perihal Penanganan Lokalisasi PSK di Jawa Timur dalam Rangka Rencana Penutupan Lokalisasi PSK  serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 240/7705/031/2014 tertanggal 28 April 2014 perihal Penanganan dan Pasca Penutupan Lokalisasi PSK di Jawa Timur.
Dasar hukumnya lainnya yakni Perda TK II Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Madiun dan Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/760/Kpts/402.031/2014 tertanggal 31 Oktober 2014 tentang Tim Pemulangan PSK di Wisma Wanita Harapan Desa Teguhan Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. [dar]

Tags: