PT AJP Gugat Wali Kota Madiun

Suasana sidang gugatan PT AJP kepada Wali Kota Madiun di PN Kota Madiun, Selasa (29/3). Tampak Kabag Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo selaku kuasa hukum Wali Kota Madiun (paling kanan). [sudarno/bhirawa]

Suasana sidang gugatan PT AJP kepada Wali Kota Madiun di PN Kota Madiun, Selasa (29/3). Tampak Kabag Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo selaku kuasa hukum Wali Kota Madiun (paling kanan). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Tidak terima diputus kontrak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dalam pembangunan gedung DPRD, PT Aneka Jasa Pembangunan (AJP) menggugat Pemerintah RI c/q Gubernur Jawa Timur c/q Wali Kota Madiun.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan, seharusnya digelar hari ini Selasa (29/3). Tapi karena ketua majelis hakim yang juga ketua Pengadilan Negeri Madiun, Agus Rusianto, ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk keperluan dinas, sidang hanya dibuka oleh anggota majelis hakim, Putu Suyoga, kemudian ditutup dan ditunda Selasa pekan depan.
Sementara itu seperti yang dilansir website Pengadilan Negeri Madiun, isi gugatan penggugat diantaranya, PT AJP merasa dirugikan sebesar Rp1.465.040.000 akibat di putus kontrak oleh Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan Kota Madiun.
“Kerugian, hilangnya kesempatan penggugat untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung DPRD oleh sebab diputusnya kontrak perjanjian yang tinggal menyelesaikan sisa 1,927 persen sisa pekerjaan sehingga diputusnya kontrak pekerjaan mengakibatkan penggugat harus menanggung kerugian” demikian seperti yang dilansir website Pengadilan Negeri Madiun, Selasa (29/3).
Kabag Hukum Pemkot Madiun, Budi Wibowo, selaku kuasa hukum Wali Kota Madiun, belum bisa berkomentar banyak tentang isi gugatan dari PT AJP. “Untuk isi gugatannya, kita no coment dulu. Nanti akan kita pelajari secara detail dulu,” kata Budi Wibowo, kepada wartawan usai sidang.
Untuk diketahui, sebelum memutus kotrak terhadap PT AJP yang mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD, Pemkot Madiun dalam hal ini Sekretariat Dewan, sudah tiga kali melayangkan surat peringatan agar PT AJP segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai progres.
Surat Peringatan Pertama (SP) 1, dikirim tanggal 30 November 2015 dengan Nomor 050/2145/401.04/2015. Kemudian SP2 dengan Nomor 050./2254/401.04/2015, dikirim tanggal 11 Desember 2015. Sedangkan surat peringatan terakhir dengan Nomor 050.2323/401.04/2015, dikirim tanggal 17 Desember 2015. Namun tetap saja PT AJP tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. Karena itu kemudian Pemkot Madiun, dalam hal ini Sekretariat Dewan, melakukan pemutusan perjanjian kontrak.n dar

Rate this article!
Tags: