PT ASDP Minta OP Tanjung Perak Perhatikan Tonase Kapal Roro

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Standart Operation Procedur (SOP) untuk berat kendaraan muatan kapal penumpang jenis Roll On-Roll Of (Roro) harus mendapat perhatian yang serius dari Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Perak. Pasalnya kecelakaan kerja saat bongkar muat baik di dermaga maupun di atas kapal masih sering terjadi.
Seperti yang terjadi pada saat kapal KMP Legundi milik PT ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Pulau) tujuan Surabaya – Lombok memulai kegiatan muat di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak salah satu truk yang hendak naik keatas kapal mengalami kecelakaan tepat di depan pintu rumpdoor. Truck jenis tronton bernopol DR 8977 AB alami patah per sebelah kiri belakang, hal itu disebabkan muatan tiang beton yang diangkut ditengarai melebihi tonase sehingga truk terhenti sehingga sempat membuat kegiatan muat terhenti.
“Per sebelah kiri belakang truck patah mas, jadi terpaksa kapal harus digeser ke belakang sekitar 10 meter agar kegiatan muat bisa berjalan,” aku Manajer Operasi PT ASDP Cabang Surabaya, Wildan Jazuli, Jumat (17/3) di ruang kerjanya.
Sebenarnya, tandas Wildan, hal serupa sudah sering terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, seperti beberapa waktu lalu terjadi dengan KMP Niki Sae, Kamis (23/2) lalu salah satu truk muatannya terguling di atas kapal, dan sebelumnya Kapal KMP Mutiara Sentosa juga mengalami nasib yang sama truk ukuran besar terguling diatas rumpdoor akibat muatannya yang berlebihan.
“Sudah sering hal seperti itu terjadi mas,” ujar salah satu petugas di pelabuhan.
Sementara, Anggota komisi VI DPR RI, Bambang Haryo, juga pernah mengomentari terkait berat truk yang berlebihan dimana menurutnya akan sangat berpotensi pada kesetabilan kapal yang ujung-ujungnya terkait keselamatan pelayaran.
“Berat tonase truk itu harus ada perhatian khsusus dari pihak terkait agar kapal juga tidak dibahayakan karenanya,” kata Bambang. suatu ketika.
Dari rangkaian beberapa peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa bongkar muat kapal-kapal Ro-Ro seyogyanya menjadi perhatian dari Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, untuk segera memberlakukan aturan yang dituangkan dalam SOP terkait beratnya muatan truk-truk yang hendak naik ke atas kapal, hal itu akan melengkapi aturan yang sudah diputus oleh OP terkait tingginya muatan yang sebelumnya mengalami tarik ulur tentang keputusannya dan berakhir pada maksimal tinggi muatan 4 meter.
Sebenarnya, OP bisa saja memerintahkan pihak operator pelabuhan agar memfasilitasi timbangan buat truk-truk yang hendak muat ke atas kapal, hal itu nampaknya hingga saat ini belum ada action nyata. [ma]

Tags: