PT Gala Bumi Perkasa Cabut Laporan Kasus Risma

Humas PT Gala Bumi Perkasa Adhy Samsetyo saat mencabut laporan atas nama Tri Rismaharini di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/10).

Humas PT Gala Bumi Perkasa Adhy Samsetyo saat mencabut laporan atas nama Tri Rismaharini di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/10).

Ada Kesepakatan Bersama Pj Wali Kota Surabaya
Polda Jatim, Bhirawa
PT Gala Bumi Perkasa melalui Humasnya Adhy Samsetyo, Senin (26/10) di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim resmi mencabut laporan Polisi : LP/852/V/2015/UM/SPKT Polda Jatim, perihal pelaporan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atas kasus pemindahan kios pedagang yang ada di Pasar Turi.
Adhy Samsetyo mengaku, pencabutan laporan ini merupakan inisiatif dirinya agar tidak disangka terlibat dalam isu politik jelang Pilkada Surabaya 9 Desember mendatang. Selain itu, pihaknya mengaku sudah menemukan titik temu terkait penyelesaian masalah yang ada di Pasar Turi. Karena dia hanya menginginkan agar Pasar Turi bisa segera beroperasional kembali.
“Selain tidak ingin berpolitik dan berperkara, Bu Risma di mata masyarakat Surabaya kan baik. Untuk amannya, kita mencabut laporan kasus ini,” ungkap Humas PT Gala Bumi Perkasa Adhy Samsetyo usai melakukan pencabutan perkara di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (26/10).
Dijelaskan Adhy, pihaknya kaget atas pemberitaan di media massa yang menyatakan bahwa Risma yang maju menjadi calon Wali Kota Surabaya dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Pasar Turi.  Tak ingin menjadi polemik, pihaknya tidak ingin melanjutkan permasalahan itu. “Kami juga kaget, kok malah dijadikan tersangka, apalagi ini menjelang momen Pilkada serentak. Jadi kami mencabut laporan itu,” katanya.
Selain menjaga kondusifitas jelang Pilkada Surabaya, Adhy mengaku sudah ada penyelesaian terkait bagaimana solusi penyelesaian persoalan Pasar Turi. Bahkan, ia mengaku hal itu sudah dibahas oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Surabaya Nurwiyatno. Salah satu kesepakatannya adalah pembongkaran Tempat Penampungan Sementara pedagang Pasar Turi.
“Intinya, sudah ada kesepakatan antara dua belah pihak. Makanya kami tidak akan melanjutkan perkara ini,” ungkapnya.
Sebenarnya, lanjut Adhy, permasalahan itu secara pribadi bukan berhubungan dengan Bu Risma. Melainkkan pada Wali Kota Surabaya dan institusinya. “Jadi laporan kami itu bukan untuk Bu Risma pribadi. Tapi Bu Risma sebagai Pejabat Wali Kotanya. Biarpun Bu Risma turun, tapi yang menjabat Wali Kota maupun Pj, itu yang memiliki wewenang,” terangnya.
Apakah ada laporan terkait kasus lainnya, yakni permohonan persetujuan perubahan Hak Pakai Stan (HPS) menjadi hak milik atas satuan rumah susun atau strata title ? Adhy menegaskan, pelaporan itu cukup pada kasus TPS saja. untuk strata title akan dipending dahulu. “Laporan itu murni kasus TPS, untuk strata title kami pending dulu. Yang penting bagaimana pedagang Pasar Turi bisa berdagang kembali,” tandasnya.

Kasus Resmi Di-SP3
Kasus Pasar Turi yang menyeret nama Tri Rismaharini menjadi tersangka, secara resmi di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (25/10) lalu. Oleh Polda Jatim, SP3 dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (26/10).
Atas pemberitahuan SP3 ini, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik membenarkan hal itu. Diakuinya, SP3 atas nama tersangka Tri Rismaharini telah diterima Kejaksaan pada Senin (26/10). Atas penghentian penyidikan kasus ini, pihaknya sependapat dengan langkah SP3 yang dilakukan penyidik kepolisian.
“SP3 dengan nomor B/415.A/X/2015/Ditreskrimum yang ditujukan untuk Pak Kajati Jatim, resmi kami terima dari penyidik Polda Jatim pada Senin (26/10). Kami pun sependapat dengan SP3 yang dikeluarkan penyidik polisi,” tegas Aspidum Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik , Senin (26/10).
Dijelaskan Andi, sesuai dengan poin kedua pada surat SP3 yang berisikan dari gelar yang dilakukan pada Minggu (25/10) di Ruang Rapat Rekonfu Ditreskrimum Polda Jatim, menyimpulkan bahwa terhadap laporan Polisi : LP/852/V/2015/UM/SPKT, tanggal 21 Mei 2015 atas nama pelapor H Adhy Samsetyo, dihentikan penyidikannya dengan alasan karena tidak terdapat cukup bukti.
Dari gelar hingga diterbitkan SP3, Andi sependapat dengan keputusan yang diambil oleh Polda Jatim. Diakuinya, atas SP3 itu Kejati Jatim tidak melanjutkan proses penanganan atas kasus yang menyeret Tri Rismaharini sebagai tersangka. “Sudah jelas, dengan adanya SP3 ini kami (Kejaksaan, red) sepakat atas penghentian penyidikan yang dilakukan polisi,” ungkapnya.
Disinggung terkait kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali, Andi mengaku hal itu merupakan kewenangan dari penyidik polisi. Namun, pada umumnya pihaknya mengaku kasus itu bisa dibuka kembali apabila ditemukan novum (bukti baru) dari kasus itu. “Apabila ditemukan novum baru, kasus itu bisa dibuka kembali,” pungkasnya.
Sebelumnya, perihal SPDP yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim dengan nomor B/415/V/15/Reskrimum, menyatakan bahwa Tri Rismaharini menjadi pelaku atas kasus dugaan penyalagunaan wewenang pemindahan kios pedagang Pasar Turi. Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memerintahkan penyidik yang menangani kasus itu untuk segera menerbitkan SP3 yang menyatakan kasusnya dihentikan. [bed]

Tags: