PT Garam Bangun Pabrik Berkapasitas 10 Ton Perjam di Sampang

Pembangunan pabrik garam, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. [kholis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
PT Garam sudah mulai membangun pabrik garam industri kapasitas 10 ton/jam dan konsumsi di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Pembangunan tersebut ditargetkan selesai 2019 mendatang, dengan anggaran penyertaan modal negara (PMN) Rp 5 miliar.
Kabid Perikanan dan Budi Daya Dinas Perikanan Sampang Moh. Mahfud saat ditemui di kantornya, Senin (12/11) mengatakan, pihaknya tidak mengetahui detail terkait anggaran pembangunan pabrik garam di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, karena semuanya itu dilakukan oleh BUMN PT garam.
“Hanya yang kami ketahui ada anggaran pembangunan pabrik garam dan penyerapan garam rakyat melalui anggaran PMN kurang lebih Rp. 320 miliar, untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke PT Garam langsung, karena kami hanya saat sosialisasi saja yang mengetahuinya,” terang Moh Mahfud.
Sementara Direktur Utama PT Garam Budi Sasongko saat dihubungi melalui telepon ia mejelaskan kan, pembangunan pabrik garam itu merupakan kebutuhan serta wujud keinginan masyarakat Kabupaten Sampang dengan anggaran PMN kurang lebih 5 miliar rupiah.
Lanjut Budi, pendirian pabrik yang ditargetkan selesai tahun 2019 itu sebagai juga sebagai bentuk menjalankan salah satu program pemerintah untuk swasembada pangan khususnya garam. “Pembangunan pabrik garam sudah jalan, tinggal mesin-mesin pokoknya kami impor dari Spanyol diperkirakan bulan Januari mesin impor sudah nyampe, kami targetkan pekerjaan pabrik selesai 2019 Juli- Agustus,” terangnya.
Masih dikatakan Budi, terkait kendala pabrik dari masyarakat sekitar itu sangat dinamis. “Sebab kita harus melibatkan masyarakat sekitar untuk menjadi satu kesatuan. Kami berada di Desa Sejati ini sejak tahun 1990 dan sangat baik dengan tokoh masyarakat sekitar, kami secara intensif melakukan sosialisasi, jika kami kurang berkoordinasi nanti kita tingkatkan, apapun saran dan masuk dari tokoh masyarakat akan kami ikuti, selama sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelas dia. [lis]

Tags: